INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 676/Pdt.G/2025/PN Bks | MARLYN INGRID PESIK | RADEN SIAHAAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 676/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Penggugat atas dasar tekanan dan paksaan;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Polda Metro Jaya/Turut Tergugat dengan tuduhan Penggelapan dar Penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, yang dinyatakan perkara dimaksud bukan menjadi kewenangan Kepolisian/Turut Tergugat maka Demi Hukum penyidikan harus dihentikan;
4. Menggugurkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6889/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 November 2023: 5. Menghukum Tergugat, untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan Kerugian materiil sebesar Rp 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat, untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan Kerugian imateriil Rp 3.333.333.000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah); 6. Menghukum Tergugat, untuk membayarkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 3.333.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah), setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan Hukum tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbar bij voorrad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo; SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon jatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
