Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.G/2026/PN Bks ILHAM 1.ANTONIUS PITER WIJAYA
2.DENNISA STEFANIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Negrison, S.H.ILHAM
Tergugat
NoNama
1ANTONIUS PITER WIJAYA
2DENNISA STEFANIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.       Menyatakan gugatan PENGGUGAT ini dapat diterima dan bukan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

3.       Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Kesepakatan Kerjasama Bagi Hasil Usaha Emas tertanggal 31 Juli 2024 dan dokumen-dokumen pengakuan hutang lainnya (Surat Pernyataan, Berita Acara Kesepakatan Tambahan) yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.

4.       Menyatakan TERGUGAT I (Antonius Piter Wijaya) telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT.

5.       Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp 6.052.186.800,- (enam milyar lima puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah), yang rinciannya terdiri dari :

?        Pokok                            : Rp 2.946.230.000,-.

?        Keuntungan/Bunga       : Rp 2.855.956.800,-.

?        Biaya-biaya (Kosten)     : Rp 250.000.000,-.

?        Total                              : Rp 6.052.186.800,-.

6.       Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas harta benda milik TERGUGAT I, yaitu Toko Mas King beserta barang dagangan emas yang ada didalamnya, yang terletak di Blok D30 Plaza Pondok Gede, Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat.

7.       Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT I lalai memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

8.       Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak