| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa benar anak bernama RAHMA ANGGITA MAIRI lahir di Bekasi, 23 Maret 2023 dan MARCELLO ANGGARA MAIRI lahir di Bekasi, 14 April 2024, adalah anak biologis dari PEMOHON I dan PEMOHON II;
- Menetapkan bahwa dalam Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-17072025-0107 atas nama RAHMA ANGGITA MAIRI dan Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-17072025-0108 atas nama MARCELLO ANGGARA MAIRI, dapat dicantumkan nama ayah kandungnya, yaitu SILOAM ANGGA MAIRI (PEMOHON I);
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perubahan/pencantuman nama Ayah dalam akta kelahiran tersebut sesuai dengan penetapan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|