Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
465/Pdt.G/2026/PN Bks PT ANBIYA CITRA WISATA 1.AISYAH TENI KARTIKASARI
2.RAIHAN LAZUARDI RAHMAN
3.HANIATI O'HARA
4.ERHAMNA
5.SUSILIANA HELMY
6.AMELIA ROSIANA
7.FAUZIAH AFRIYANI
8.PROF. DR. NURLIAH NURDIN
9.DR.HJ. ASMAWATI, S.E., M.M.
10.HJ. IRENA HANDONO
11.DRG MURNI HAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ANBIYA CITRA WISATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUGO SOTARDUGA TAMBUNAN, S.H.PT ANBIYA CITRA WISATA
Tergugat
NoNama
1AISYAH TENI KARTIKASARI
2RAIHAN LAZUARDI RAHMAN
3HANIATI O'HARA
4ERHAMNA
5SUSILIANA HELMY
6AMELIA ROSIANA
7FAUZIAH AFRIYANI
8PROF. DR. NURLIAH NURDIN
9DR.HJ. ASMAWATI, S.E., M.M.
10HJ. IRENA HANDONO
11DRG MURNI HAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat wajib bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum dan kerugian yang timbul sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut;
  4. Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat XI untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban penambahan biaya tiket kepulangan (Jeddah–Jakarta) sesuai invoice masing-masing, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp19.500.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  5. Tergugat II sebesar         Rp2.000.000,00;
  6. Tergugat III sebesar         Rp1.500.000,00;
  7. Tergugat IV sebesar        Rp2.000.000,00;
  8. Tergugat V sebesar         Rp2.000.000,00;
  9. Tergugat VI sebesar        Rp2.000.000,00;
  10. Tergugat VII sebesar       Rp2.000.000,00;
  11. Tergugat VIII sebesar      Rp2.000.000,00;
  12. Tergugat IX sebesar        Rp2.000.000,00;
  13. Tergugat X sebesar         Rp2.000.000,00;
  14. Tergugat XI sebesar        Rp2.000.000,00,

secara tunai dan sekaligus lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk  setiap hari keterlambatan apabila isi putusan tidak dijalankan secara sukarela;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak