Perkara pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 17.00 wib di Jl. Albartos Rt. 05/14 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi yang dilakukan oleh terdakwa BARIA alias RIA binti BAKRI terhadap korban yang bernama GLADYS NATALIA DE FRETES dimana terdakwa telah menganiaya korban dengan cara melempar menggunakan Hand Phone kearah kepala korban yang mengenai kepala belakang korban yang mengkibatkan rasa sakit sehigga perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana. |