| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pembayaran Over Kredit / Pengoperan Hak rumah KPR-BTN yang terletak di Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Desa Teluk Pucung, dikenal sebagai Perumahan “Taman Wisma Asri”, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyatan tanggal 15 Mei 1992 dan bukti pelunasan/cicilan yang telah dibayar oleh Penggugat kepada pihak Bank Tabungan Negara adalah SAH menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “Objek Perkara” dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “Objek Perkara” dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat;
- Menyatakan Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari obyek perkara untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara;
- Menyatakan Penggugat bertanggung jawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan–tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;
- Menyatakan biaya perkara sesuai hukum.
|