Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
313/Pdt.G/2026/PN Bks 1.SUDI SUSILO
2.EKA YULIANTI
2.FITRIANI
3.NANA SUTYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 313/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDI SUSILO
2EKA YULIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suganda, SH., MHSUDI SUSILO
2Suganda, SH., MHEKA YULIANTI
Tergugat
NoNama
1FITRIANI
2NANA SUTYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan wanpresatasi Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perjanjian kontrak tanggal 17 Juli 2025 antara Para Penggugat dengan Tergugat-I adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat-I telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak membayar kewajibannya kepada Para Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Para Penggugat sebesar Rp. 211.500.000,- (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil milik Para Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  7. -        Merk/Tipe                       : MITSUBISHI COLT DIESEL / FE 334 MB M/T

    -        Tahun Pembuatan        : 2006

    -        Warna                             : LIGHT TRUCK TANGKI

    -        Nomor Polisi                  : B-9131-KNA

    -        Nomor Rangka              : MHMFE334E6R038021

    -        Nomor Mesin                 : 4031B06938

  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak