Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
511/Pdt.P/2025/PN Bks Edy Susanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 511/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edy Susanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.

2. Menetapkan sah perubahan Nama semula Gwen Avenue Dyus menjadi Gwen Avenue Kie dengan  alasan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

3. Sebagaimana putusan ini bisa menjadi kekuatan Hukum untuk merubah data-data lain seperti Kartu Keluarga, Paspor dan Akta Kelahiran.

4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak