| Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu sebagai berikut:
- Terhadap Tergugat sebesar Rp. 300.070.000,- (tigaratus juta tujuhpuluh ribu rupiah);
- Terhadap Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dibayar secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat disampaikan ke dalam 2 (dua) surat kabar cetak/koran nasional dan media sosial WahtsApp Grup Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara (LSP SN) yang ada baik di dalam lingkup wilayah Kota Bekasi maupun di luar wilayah Kota Bekasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta Tergugat yang beralamat setempat di:
? Perumahan Pondok Ungu Permai Blok F No. 17, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|