Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2026/PN Bks Ahmad Suyudina Munasri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Suyudina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Arliantri Suteja, S.HAhmad Suyudina
Tergugat
NoNama
1Munasri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Andianto Nugroho
2HINSNAINI PROKLAMISARI
3H. DENNY RIDWAN
4Sahidi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, Turut  Tergugat III dan Turut  Tergugat IV  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat, Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, Turut  Tergugat III dan Turut  Tergugat IV  membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu sebagai berikut:
  4. Terhadap Tergugat sebesar Rp. 300.070.000,- (tigaratus juta tujuhpuluh ribu rupiah);
  5. Terhadap Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, Turut  Tergugat III dan Turut  Tergugat IV  sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dibayar secara tanggung renteng;
  6. Menghukum  Tergugat, Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II, Turut  Tergugat III dan Turut  Tergugat IV meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat disampaikan ke dalam 2 (dua) surat kabar cetak/koran nasional dan media sosial WahtsApp Grup Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara (LSP SN) yang ada baik di dalam lingkup wilayah Kota Bekasi maupun di luar wilayah Kota Bekasi;
  7. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi terhadap harta Tergugat yang beralamat setempat di:

?          Perumahan  Pondok   Ungu Permai   Blok    F   No.   17,    Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adalah sah dan mengikat;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak