| Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa APRIYANSA Bin ABDUL KHOHIR bersama-sama dengan ZAHRUDIN (DPO) , pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar Pukul 04.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat Jl. Salam Damai 4 Nomor 237 A, RT. 005/RW.26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa APRIYANSA Bin ABDUL KHOHIR yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa bersama-sama dengan ZAHRUDIN (DPO) pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar Pukul 04.40 WIB, bertempat Jl. Salam Damai 4 Nomor 237 A, RT. 005/RW.26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZZIO, No.Pol.: B-5406-KFV milik saksi PASILA.
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar Pukul 02.00 WIB., ZAHRUDIN dengan mengendarai sepeda motor menghampiri Terdakwa dirumah yang berada di Kaliabang Nangka RT. 05/RW. 05, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dan selanjutnya ZAHRUDIN mengajak Terdakwa untuk mencari sepeda motor yang bisa diambilnya dan atas ajakan ZAHRUDIN tersebut Terdakwa pun setuju.
- Bahwa selanjutnya ZAHRUDIN yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa yang membonceng pergi mencari sepeda motor yang bisa diambilnya dan sekitar Pukul 04.40 WIB Terdakwa sampai di Jl. Salam Damai 4 Nomor 237 A, RT. 005/RW.26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dimana ZAHRUDIN melihat sepeda motor dan berhenti didepan rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya ZAHRUDIN turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa masih duduk dan menunggu diatas sepeda motor yang dinaiki, dan selanjutnya ZAHRUDIN kembali menghampiri Terdakwa, sedangkan Terdakwa langsung menuju sepeda motor Yamaha FAZZIO, No.Pol.: B-5406-KFV milik saksi PASILA
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tanpa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZZIO, No.Pol.: B-5406-KFV yang tidak terkunci setang dengan cara Terdakwa langsung mendorong keluar halaman rumah menuju ZAHRUDIN dan selanjutnya ZAHRUDIN mendorong dengan cara disetut menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa dan ZAHRUDIN sampai dirumah Terdakwa, selanjutnya ZAHRUDIN menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci remot milik ZAHRUDIN dan setelah berhasil nyala, selanjutnya Terdakwa dan ZAHRUDIN membawa kearah Kerawang dan dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya uang tersebut dibagi berdua.
- Bahwa sekitar Pukul 06.00 WIB, disaat saksi PASILA ingin pergi kepasar dan melihat sepeda motor Yamaha FAZZIO, No.Pol.: B-5406-KFV tidak ada, selanjutnya saksi PASILA memberitahu suaminya yang bernama saksi YUDI MIHARJA lalu saksi YUDI MIHARJA dan saksi PASILA melihat rekaman CCTV dimana sepeda motor tersebut telah diambil oleh 2 (dua) orang laki-laki sekitar Pukul 04.40 WIB dan selanjutnya saksi PASILA melaporkan ke Kantor Polisi.
- Bahwa saksi JANRIO SIPAYUNG dan saksi LUKMAN NULHAKIM yang keduanya Anggota Resor Metro Bekasi Kota yang telah melakukan penyelidikan setelah dipelajari mengarah kepada Terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 berhasil ditangkap Terdakwa dirumahnya dan setelah diintrogasi Terdakwa mengaku telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZZIO, No.Pol.: B-5406-KFV milik saksi PASILA pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar Pukul 04.40 WIB bersama dengan ZAHRUDIN.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi PASILA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 22.650.000,- (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa APRIYANSA Bin ABDUL KHOHIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) ke- e dan ke-g KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- |