| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.B/2026/PN Bks | ARI INDAH SETYORINI, S.H. | WARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 467 /M.2.17.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa WARDI Bin RADIH pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2025 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di PT Pandawa Teknocal Multi Energi Kp. Cisalak No.16 RT.002/RW.005 Kel. Sumur Batu Kec. Bantargebang Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2025, bertempat di PT Pandawa Teknocal Multi Energi Kp. Cisalak No.16 RT.002/RW.005 Kel. Sumur Batu Kec. Bantargebang Kota Bekasi, terdakwa yang sebelumnya sudah diizinkan untuk tinggal di Workshop PT Pandawa Teknocal Multi Energi Kp. Cisalak No.16 RT.002/RW.005 Kel. Sumur Batu Kec. Bantargebang Kota Bekasi sejak tahun 2024 oleh saksi korban Irfansyah Rizal Harahap selaku pemilik PT Pandawa Teknocal Multi Energi dikarenakan merasa kasihan dengan terdakwa. Kemudian pada saat saksi korban Irfansyah Rizal Harahap dan karyawan lainnya sedang ke luar kota, lalu terdakwa seorang diri mengambil barang yang ada di workshop berupa Hidrolik Topdrive dengan cara membongkar secara paksa menggunakan kunci pass yang ada di workshop tersebut dan juga dengan cara dipukul-pukul menggunakan kunci pass hingga komponen yang lainnya rusak. Lalu terdakwa berhasil melepaskan hidrolik topdrive dari komponen lainnya dan menjualnya ke lapak rongsok Madura dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wib, saksi korban Irfansyah Rizal Harahap dan saksi Daud yang merupakan karyawan datang ke workshop di PT Pandawa Teknocal Multi Energi untuk menggunakan alat-alat workshop, namun barang berupa hidrolik topdrive sudah hilang. Lalu saksi korban Irfansyah Rizal Harahap memanggil terdakwa untuk menanyakan keberadaan barang tersebut. Dan terdakwa mengakui telah menjual barang berupa hidrolik topdrive ke lapak rongsok Madura milik saksi Mubarok dengan cara membongkar barang/alat tersebut hingga lepas dari body mesinnya menggunakan kunci pass yang ada di workshop tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi korban Irfansyah Rizal Harahap. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polsek Bantargebang guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang lainnya di PT Pandawa Teknocal Multi Energi yaitu berupa mesin las merek Futton, satu set setelah pipa, rantai car lift, roda troli lift, mesin catting merk Maktec, Moltool join being pompa kemudian dijual ke lapak rongsok Madura milik saksi Mubarok dengan total keuntungan terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Irfansyah Rizal Harahap mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 158.525.400,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
