| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar lunas atas hutang Tergugat I kepada Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan agunan “Perjanjian Kredit” kepada Penggugat I, berupa : Sertipikat sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek TVRI Poris Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1412 /Desa Jatirahayu, sebagaimana diuraikan Gambar Situasi 28-09-1985 seluas 165 m2 (seratus enampuluh lima meter persegi) tercatat a.n. MISFURYADI BASRI, SH;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian uang sebesar Rp.1.508.100.000,- (Satu milyar limaratus delapan juta seratus ribu Rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunai, seketika paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat II untuk menghentikan atau mencabut surat kepada Turut Tergugat V yaitu surat-surat permintaan lelang atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 1412 /Desa Jatirahayu, sebagaimana diuraikan Gambar Situasi 28-09-1985 seluas 165 m2 (seratus enampuluh lima meter persegi) tercatat atas nama MISFURYADI BASRI, SH;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta) perhari sejak putusan ini diucapkan, apabila terlambat melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa banding, verzet dan kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
- Menghukum secara tanggung renteng membayar biaya Perkara;
ATAU :
Apabila YM. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus / YM. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et bono);
|