| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tanpa prosedur yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad);
- Menyatakan batal demi hukum/tidak sah segala keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) sebagaimana termuat didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 06 tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 7 a dan b gugatan ini dengan jumlah keseluruhan Rp.50.000.000.000- (lima puluh milyar rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono) |