| Petitum | 
				
 - Mengabulkan permohonan Pemohon :
 
 - Memberi izin Pemohon untuk merubah nama yang semula bernama Angela Vivian Josephine menjadi Nicholas José Gray atau Nicholas Jose Gray di KTP, Akte Kelahiran, Surat Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah.
 
 - Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan dikabulkannya Penetapan Perubahan Nama selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk merubah nama Pemohon.
 
 - Membebankan biaya kepada Pemohon.
 
  |