Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.B/2025/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. KARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 501/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4909/M.2.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                             

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: B-7208/M.2.17/Eoh.2/10/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Terdakwa

:

KARYADI alias YADI Bin UMIN.

 

Nomor Identitas

:

KTP No. 3213090107020637

Tempat lahir

:

Subang.

Umur/tanggal lahir

:

25  tahun /1 Juli 2002.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Dusun Rawajolang RT.002/RW.008, Kelurahan Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMP.

 

 

 

         
  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan               : Tanggal 11 Agustus 2025.
  2. Penahanan
  • Penyidik                      : Rutan sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025.
  • Perpanjangan PU       : Rutan sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 9 Oktober 2025.
  • Penuntut Umum         : Rutan sejak tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025

 

C.  DAKWAAN :

 

-----Bahwa Terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN bersama dengan Sandi (DPO) dan Lukman (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidaknya masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di PT. Dharma Kencana Dipta Paramitha jalan Bintara Jaya nomor C.24 RT.009, RW.005,  Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan mamakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025 sekitar 10.00 WIB ketika terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN sedang nongkrong di depan rumah kontrakan terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN yang beralamat di Lapangan CFC, Tanah Garapan Rt.001/008 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi bersama dengan SANDI (DPO) dan LUKMAN (DPO), kemudian SANDI (DPO) mengatakan ”YUK NYARI DUIT YUK”, kemudian terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN dan LUKMAN (DPO) menyetujui ajakan SANDI (DPO), kemudian SANDI (DPO) menentukan jam 01.00 WIB berangkat menuju ke arah Bintara Jaya, Kota Bekasi.

-----Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 sekitar jam 01.00 WIB,  terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN bersama dengan SANDI (DPO) dan LUKMAN (DPO) berjalan kaki mencari target rumah toko (ruko) yang kosong untuk di ambil barang-barangnya, dan saat itu terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN sudah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah gunting potong seng. Sesampainya terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN di depan PT. Dharma Kencana Dipta Paramitha jalan Bintara Jaya nomor C.24 RT.009, RW.005,  Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN melihat ada sebuah ruko kosong dengan keadaan pagar terkunci gembok, kemudian terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN memanjat pagar tersebut dan langsung membuka pintu rolling door yang terkunci gembok selanjutnya terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN langsung membuka gembok tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting potong seng yang sudah terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN siapkan hingga gembok tersebut rusak, sedangkan SANDI (DPO) dan LUKMAN (DPO) menunggu sekitar kurang lebih 20 meter. Setelah terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN berhasil membuka pintu rolling door tersebut, terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN dan SANDI (DPO) langsung masuk ke dalam ruko tersebut sedangkan LUKMAN (DPO) menunggu di depan ruko untuk mengawasi sekitar. Setelah terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN dan SANDI (DPO) di dalam ruko tersebut, terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN melihat ada layar yang memperlihatkan rekaman CCTV yang ada di ruko tersebut, kemudian terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN mencabut kabel layar dan kabel Wifi agar tidak terpantau pada saat terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut. Kemudian terdakwa KARYADI alias bin UMIN dan  SANDI (DPO) mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah toko tersebut antara lain 3 (tiga) unit Tablet Merk ADVAN, 1 (satu) unit Infocus merk BenQ SN : PDP2D01109000, 3 (tiga) unit router TP-LINK SN : 224A5M9000398, 1 (satu) unit EMBEDDED NVR DS-7600 SERIES SN : AX6049849, 1 (satu) unit Kamera CCTV merk EZVIZ H3 SN : BC7939410, 9 (sembilan) unit speaker portable merk JBL G02, 3 (tiga) unit headset merk JBL Tune 520 BT, 1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil Merk WULING, 1 (satu) lembar STNK mobil Wuling Nopol : B-9883-SAN atas nama PT. DHARMAKENCANA DIPTA PARAMITHA dan 1 (satu) unit TV merk COOCAA Model No : 3256G, kemudian barang-barang tersebut dikumpulkan di depan pintu rolling door. Selanjutnya terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN memanjat pintu pagar untuk keluar dari ruko tersebut, sedangkan SANDI (DPO) posisinya masih di dalam pagar, kemudian SANDI (DPO) memberikan barang-barang yang diambil di dalam ruko dengan cara Estafet, setelah barang-barangnya sudah di luar pagar, selanjutnya terdakwa KARYADI alais YADI bin UMIN menyuruh  LUKMAN (DPO) untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor milik  NICKY ARESTA untuk mengangkut barang-barang tersebut. Kemudian barang-barang tersebut dibawa oleh LUKMAN (DPO) dan SANDI (DPO) ke kontrakan terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN yang beralamat di Lapangan CFC, Tanah Garapan Rt.001/008 Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sedangkan terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN jalan kaki menuju rumah kontrakan terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN, kemudian LUKMAN (DPO) dan SANDI (DPO) kembali kerumah masing-masing.

-----Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB,  SANDI (DPO) dan LUKMAN (DPO) datang ke rumah terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN dan mengambil foto-foto barang-barang tersebut dengan maksud untuk dijual di market place aplikasi Facebook, kemudian SANDI (DPO) memposting di Facebook dengan akun Ndy’s listings diantaranya barang 3 (tiga) unit Tablet Merk ADVAN, 2 (dua) unit speaker portable merk JBL G02 dan 3 (tiga) unit earphone merk JBL Tune 520 BT.  Pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00, saksi DEASY SETIAWATI mendapatkan informasi dari saksi ABNER ELOI HUKOM bahwa terdapat akun facebook atas nama NDY IRAWAN mengunggah pada Group Marketplace Facebook berupa penjualan Headphone merk JBL, kemudian saksi DEASY SETIAWATI mencoba berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut berpura-pura akan membeli barang-barang yang diiklankan, kemudian saksi DEASY SETIAWATI mencoba melakukan penawaran atas barang Headphone merk JBL yang diunggah oleh akun facebook atas nama NDY IRAWAN tersebut dan percakapan pindah melalui whatsapp dengan nomor handphone 0895403364085, yang mana dalam proses tawar menawar tersebut saksi DEASY SETIAWATI meminta untuk dikirimkan nomor seri dari barang Headphone merk JBL tersebut dengan dalih bahwa saksi DEASY SETIAWATI ingin mengecek keaslian dari barang tersebut dan setelah nomor seri tersebut dikirimkan saksi mencoba memeriksa daftar barang-barang yang hilang pada gudang PT. DHARMA KENCANA DIPTA PARAMITHA dan saksi mendapati bahwa nomor seri atas Headphone merk JBL yang diunggah oleh pemilik akun tersebut sama dengan nomor seri Headphone merk JBL yang hilang di gudang PT. DHARMA KENCANA DIPTA PARAMITHA.

-----Bahwa kemudian saksi DEASY SETIAWATI mencoba melakukan tawar menawar harga dengan pemilik akun facebook atas nama NDY IRAWAN dan disepakati transaksi jual beli dilakukan pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 di dekat stasiun Klender Jakarta Timur untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dan sebelum saksi DEASY SETIAWATI bersama dengan saksi FAJAR MAULANA melakukan Cash On Delivery (COD), saksi FAJAR MAULANA menghubungi pihak Kepolisian yakni Saksi PANDU APRIYANTO dan saksi HERMANSYAH, SH.

-----Bahwa kemudian terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN diantar oleh saksi NICKY ARESTA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju Stasiun Klender Jakarta Timur (tempat COD), namun pada saat saksi DEASY SETIAWATI akan mendekati terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN dan saksi NICKY ARESTA, tiba-tiba terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN dan saksi NICKY ARESTA melarikan diri dan kemudian dikejar sampai di suatu gang jalan Bintara Jaya 2 RT.006/RW.003, Bintara Jaya, Bekasi Barat, kemudian saksi PANDU APRIYANTO dan saksi HERMANSYAH, SH berhasil mengamankan terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN  yang membawa barang-barang milik PT. Dharma Kencana Dipta yang hendak dijual yaitu : 2 (dua) unit headphone merek JBL.  Kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN dimana lagi barang-barang milik PT. Dharma Kencana Dipta dan terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN mengakui masih ada barang-barang di rumah kontrakannya di jalan Bintara Jaya 2 RT. 06 RW 03 Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, selanjutnya saksi PANDU APRIYANTO dan saksi HERMANSYAH, SH membawa terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN ke rumah kontrakannya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang berupa:

  • 1 (satu) unit Infocus merk BenQ SN: PDP2D01109000;
  • 1 (satu) unit router TP-LINK SN: 224A5M9000398;
  • 1 (satu) unit router TP-LINK SN: 22381H3003642;
  • 1 (satu) unit router TP-LINK SN: 218BB79004366;
  • 1 (satu) unit EMBEDDED NVR DS-7600 SERIES SN: AX6049849
  • 1 (satu) unit Kamera CCTV merk EZVIZ H3 SN: BC7939410
  • 1 (satu) unit speaker portable merk JBL G02 SN: AN0251G02094580;
  • 1 (satu) unit speaker portable merk JBL G02 SN: AN0251G02088483;
  • 1 (satu) unit speaker portable merk JBL G02 SN: AN0251G02094804;
  • 1 (satu) unit speaker portable merk JBL tanpa kotak kemasan SN: tidak diketahui
  • 1 (satu) unit headset merk JBL Tune 520 BT SN: MM0210GN0251877;
  • 1 (satu) unit headset merk JBL Tune 520 BT SN: MM0210GN0251527
  • 1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil Merk WULING;
  • 1 (satu) lembar STNK mobil Wuling Nopol: B 9883 SAN atas nama PT. DHARMAKENCANA DIPTA PARAMITHA.
  • 1 (satu) unit TV merk COOCAA Model No: 3256G

-----Bahwa Terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. Dharma Kencana Dipta Paramitha telah mengambil barang-barang milik di PT. Dharma Kencana Dipta Paramitha.

-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KARYADI alias YADI Bin UMIN, PT. Dharma Kencana Dipta Paramitha  mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa KARYADI alias YADI bin UMIN diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

 

                                                                                                   Bandung,13 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ROSLITA BERLIANA

Jaksa Utama Muda NIP. 196807191993032010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya