Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.Sus/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. ASEP SEHDIAR ALIAS ASEP BIN ARSITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 500/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7271/M.2.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SEHDIAR ALIAS ASEP BIN ARSITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EFENDY SANTOSO, S.Sos, S.H, M.HASEP SEHDIAR ALIAS ASEP BIN ARSITA
Anak Korban
Dakwaan

 

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

         Jl. Veteran No.1 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan

                                        Kota Bekasi 17141

                                    Telp/Fax (021) 8824278

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SOP FORM – 08

     

 

SURAT DAKWAAN

        Nomor Reg. Perkara : PDM- 130/M.2.17/ Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ASEP SEHDIAR Alias ASEP Bin ARSITA

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 29 Agustus 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kriyan Barat Rt.004 Rw.017 Kel. Pegambiran Kec. Lemah Wunguk Kota Cirebon

(Nik 5274022908950008)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENAHANAN

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan Penyidik

:

16 Juni 2025 s/d 05 Juli 2025

 

-

Diperpanjang Kejaksaan

:

06 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025

 

-

Perpanjangan oleh PN 1

Perpanjangan oleh PN 2

:

15 Agustus 2025 s/d 13 September 2025

14 September 2025 s/d 12 Oktober 2025

 

-

Penahanan oleh JPU

:

07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025         

           

 

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa ASEP SEHDIAR Alias ASEP Bin ARSITA pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan sekitar Jl. Cipendewa baru Rt.007 Rw.004 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi berupa surat pengaduan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan daftar G (Obat tanpa ijin) diwilayah Rawalumbu kota bekasi. kemudian saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto bersama rekan melakukan penyelidikan
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB didapati seorang yang mencurigakan yang mana dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obat keras /daftar G dengan cara keliling atau berdiri di pinggir jalan sekitar Jl. Cipendewa baru Rt.007 Rw.004 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi menunggu pembeli datang dan terdakwa berjualan obat-obatan tersebut tanpa toko atau warung dan pada saat saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto mengamankan terdakwa bersama- sama saksi FERRI GUNAWAN sedang melayani pembeli obat yang pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap  saksi FERRI GUNAWAN ditemukan 2 (Dua) butir obat jenis Tramadol yang diakuinya didapatkan dari terdakwa, selanjutnya saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto melakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa kemudian ditemukan barang bukti obat-obat daftar G yaitu 240 (Dua ratus empat puluh)  butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG”,  50 (Lima puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg,  69 (Enam puluh sembilan) butir tablet warna kuning yang bertuliskan “ MF” yang terbungkus plastik-plastik klip bening dan uang penjualan sebesar Rp.330.000,- (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merek Sport  yang terikat dibagian pinggang terdakwa dan  1 ( satu ) buah handphone merek Vivo Y17s warna forest green berikut simcard dengan Nomor : 0895800050305 didalam kantong bagian depan celana terdakwa, selanjutnya saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto membawa tersangka tersebut berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl ? lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan yang dijualnya didapatkannya dari sdr MUNIR  (belum tertangkap), dan sdr Munir mengantar obat-obatan setiap jam 09.00 Wib dan mengambil sisa obat dan uang hasil penjualan obat pada jam 21.00 Wib, terdakwa  bekerja sebagai penjual obat-obatan tanpa ijin edar sejak hari sejak hari selasa tanggal 10 juni 2025 dengan gaji sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya dan  mendapatkan uang makan dan uang rokok sebesar Rp. 100.000 setiap harinya dari sdr. MUNIR
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat tanpa ijin edar yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
  • tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG” yang biasa saya sebut dengan Tramadol Hcl seharga Rp.5.000,-  perbutir.
  • tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg seharga Rp.2.500,- perbutir, Rp.10.000,- per3 butir.
  • tablet warna kuning yang bertuliskan “ MF” yang terbungkus plastik-plastik klip bening seharga Rp. 10.000,- / 5 butir
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan dilakukan pengemasan ulang oleh Terdakwa menggunakan plastik klip bening serta Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :

 Nomor Kode Sampel : W107VI2025  tanggal 17 Juli 2025,

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS
  • Identifikasi : tramadol  Positif.

Nomor Kode Sampel : W108VI2025 tanggal 17 Juli 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “ Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Nomor Kode Sampel : W109VI2025  tanggal 17 Juli 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna kuning berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa ASEP SEHDIAR Alias ASEP Bin ARSITA pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan sekitar Jl. Cipendewa baru Rt.007 Rw.004 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi berupa surat pengaduan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan daftar G (Obat tanpa ijin) diwilayah Rawalumbu kota bekasi. kemudian saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto bersama rekan melakukan penyelidikan
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB didapati seorang yang mencurigakan yang mana dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obat keras /daftar G dengan cara keliling atau berdiri di pinggir jalan sekitar Jl. Cipendewa baru Rt.007 Rw.004 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi menunggu pembeli datang dan terdakwa berjualan obat-obatan tersebut tanpa toko atau warung dan pada saat saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto mengamankan terdakwa bersama- sama saksi FERRI GUNAWAN sedang melayani pembeli obat yang pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap  saksi FERRI GUNAWAN ditemukan 2 (Dua) butir obat jenis Tramadol yang diakuinya didapatkan dari terdakwa, selanjutnya saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto melakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa kemudian ditemukan barang bukti obat-obat daftar G yaitu 240 (Dua ratus empat puluh)  butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG”,  50 (Lima puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg,  69 (Enam puluh sembilan) butir tablet warna kuning yang bertuliskan “ MF” yang terbungkus plastik-plastik klip bening dan uang penjualan sebesar Rp.330.000,- (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merek Sport  yang terikat dibagian pinggang terdakwa dan  1 ( satu ) buah handphone merek Vivo Y17s warna forest green berikut simcard dengan Nomor : 0895800050305 didalam kantong bagian depan celana terdakwa, selanjutnya saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto membawa tersangka tersebut berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat saksi Aipda Soleh Yulianto dan saksi Briptu Soni Hermanto menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl?, lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat keras yang dijualnya didapatkannya dari sdr MUNIR ( Belum tertangkap), dan sdr Munir mengantar obat-obat keras setiap jam 09.00 Wib dan mengambil sisa obat dan uang hasil penjualan obat pada jam 21.00 Wib, terdakwa  bekerja sebagai penjual obat-obat keras sejak hari sejak hari selasa tanggal 10 juni 2025 dengan gaji sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya dan  mendapatkan uang makan dan uang rokok sebesar Rp. 100.000 setiap harinya dari MUNIR ( Belum tertangkap)
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
  • tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG” yang biasa saya sebut dengan Tramadol Hcl seharga Rp.5.000,-  perbutir.
  • tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg seharga Rp.2.500,- perbutir, Rp.10.000,- per3 butir.
  • tablet warna kuning yang bertuliskan “ MF” yang terbungkus plastik-plastik klip bening seharga Rp. 10.000,- / 5 butir
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel : W107VI2025  tanggal 17 Juli 2025,

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS
  • Identifikasi : tramadol  Positif.

Nomor Kode Sampel : W108VI2025 tanggal 17 Juli 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “ Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Nomor Kode Sampel : W109VI2025  tanggal 17 Juli 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna kuning berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

Bekasi, 07 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, SH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya