Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
581/Pdt.P/2025/PN Bks Tamiaga Ngatimi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 581/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tamiaga Ngatimi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa [Nama yang benar di KTP  yaitu Tamiaga Ngatimi ] dengan [Nama lain yang tercantum di Akte Kelahiran  yaitu Ngatimi] adalah satu orang yang sama. 
  3. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ) untuk mencatat nama sesuai dengan penetapan pengadilan ini pada dokumen-dokumen resmi Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak