Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/PN Bks 1.HOTMA PURBA
2.Lesmana Manurung
Rismaida Nainggolan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HOTMA PURBA
2Lesmana Manurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir.Surya Negara Panjaitan,SH.,MHHOTMA PURBA
2Ir.Surya Negara Panjaitan,SH.,MHLesmana Manurung
Tergugat
NoNama
1Rismaida Nainggolan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Wanprestasi  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum Kwitansi pinjaman Tergugat dari Penggugat I uang sebesar Rp.61.000.000 ( Enampuluhsatu juta rupiah )  yang ditandatangini Tergugat
  3. Menyatakan Sah demi hukum Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat II dengan Tergugat uang sebesar Rp.160.000.000 ( seratus enampuluh juta rupiah );
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban kepada Para PENGGUGAT merupakan  Perbuatan Wanprestasi ;
  5. Memerintahkan Tergugat mengembalikan Uang Para Penggugat yang dipakai Tergugat dalam berusaha dengan seketika dan secara tunai ;
  6. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa ( dwangson ) sebesar Rp.1.000.000 ( Satu juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para PENGGUGAT apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  ( Consevatoir Beslag ) sebidang tanah yang diatasnya bangunan rumah milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Telaga Mas Blok G.6 No 31 RT 016/014 Bekasi Utara 17123
  8. Menghukum  Tergugat membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak