Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
534/Pdt.G/2026/PN Bks Dodi Yospa Aulia ST,SE,AK PT. Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Jakarta Harmoni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 534/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dodi Yospa Aulia ST,SE,AK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaenudin,SHDodi Yospa Aulia ST,SE,AK
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Jakarta Harmoni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Nusuno Karya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 00014-01-05-000603-5 tanggal 17 Maret 2010 antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menyatakan Penggugat telah melunasi seluruh kewajiban kredit kepada Tergugat berdasarkan Rincian Pelunasan Dipercepat dan bukti pembayaran tertanggal 16 April 2025.
  5. Menyatakan Penggugat adalah pembeli dan debitur beritikad baik yang berhak memperoleh sertifikat hak atas tanah yang sah atas objek Puri Bintara Regency Blok C No. 17/Bintara, Kota Bekasi, seluas kurang lebih 120 m?2;, yang berasal dari Hak Milik Nomor 3415/Bintara.
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena setelah kredit lunas tidak menyerahkan dokumen agunan dan tidak memberikan penyelesaian serta kepastian tertulis atas sertifikat objek milik Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat surat pernyataan lunas, dokumen roya, seluruh dokumen asli agunan yang dikuasainya, serta inventaris dan salinan berkas kredit, pengikatan agunan, dan korespondensi penyelesaian sertifikat.
  8. Menghukum Tergugat untuk melakukan segala tindakan konkret yang berada dalam kewenangannya, termasuk berkoordinasi secara resmi dengan Turut Tergugat, Notaris/PPAT, dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, guna menyelesaikan penerbitan, pemisahan, peralihan, dan penyerahan SHGB atau sertifikat hak atas tanah penggantinya yang sah atas objek Penggugat.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk membantu dan melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan bagi penyelesaian serta penyerahan sertifikat atas objek Penggugat dan tunduk pada putusan dalam perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), atau jumlah lain yang dinilai adil oleh Majelis Hakim.
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan yang bersifat penghukuman selain pembayaran sejumlah uang, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak