| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 00014-01-05-000603-5 tanggal 17 Maret 2010 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Penggugat telah melunasi seluruh kewajiban kredit kepada Tergugat berdasarkan Rincian Pelunasan Dipercepat dan bukti pembayaran tertanggal 16 April 2025.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli dan debitur beritikad baik yang berhak memperoleh sertifikat hak atas tanah yang sah atas objek Puri Bintara Regency Blok C No. 17/Bintara, Kota Bekasi, seluas kurang lebih 120 m?2;, yang berasal dari Hak Milik Nomor 3415/Bintara.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena setelah kredit lunas tidak menyerahkan dokumen agunan dan tidak memberikan penyelesaian serta kepastian tertulis atas sertifikat objek milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat surat pernyataan lunas, dokumen roya, seluruh dokumen asli agunan yang dikuasainya, serta inventaris dan salinan berkas kredit, pengikatan agunan, dan korespondensi penyelesaian sertifikat.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan segala tindakan konkret yang berada dalam kewenangannya, termasuk berkoordinasi secara resmi dengan Turut Tergugat, Notaris/PPAT, dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, guna menyelesaikan penerbitan, pemisahan, peralihan, dan penyerahan SHGB atau sertifikat hak atas tanah penggantinya yang sah atas objek Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk membantu dan melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan bagi penyelesaian serta penyerahan sertifikat atas objek Penggugat dan tunduk pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), atau jumlah lain yang dinilai adil oleh Majelis Hakim.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan yang bersifat penghukuman selain pembayaran sejumlah uang, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |