Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Sukma Murni
2.Yanto Wibowo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukma Murni
2Yanto Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.525.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1671120240802390 tanggal 09/08/2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1671120240802390 tanggal 09/08/2024 (“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1671120240802390 tanggal 09/08/2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) .
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W10.00519075.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 22-08-2024
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : DAIHATSU AYLA R DELUXE NEW 1.2 A/T Nomor Rangka : MHKS4GB5JNJ015575, Nomor Mesin : 3NRH716231, Tahun : 2022, Nomor Polisi : B1276RKQ (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil              = Rp. 174,525,000,-

Kerugian Immateriil         = Rp. 200.000.000,-

Total                                      ________________________(+)

                                                = Rp. 374,525,000,-

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk :  DAIHATSU AYLA R DELUXE NEW 1.2 A/T Nomor Rangka : MHKS4GB5JNJ015575, Nomor Mesin : 3NRH716231, Tahun : 2022, Nomor Polisi : B1276RKQ (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.

11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak