| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang tertanggal 18 April 2023 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan mengikat
- Mentakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian hutangtertanggal 18 April 2023 ,adalah perbuatan Wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2 % per bulan dari sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat,terhitung sejak bulan Oktober 2023 samapai Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dibayar lunas
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan Sah dan Beharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas kekayaan Tergugat berupa Mobil milik Tergugat
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono); |