Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. ACHMAD WAHYU PRIBADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 481/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–6762/M.2.17.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD WAHYU PRIBADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA       

 

------ Bahwa ia terdakwa ACHMAD WAHYU PRIBADI Bin TUGIYADI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar  pukul 20.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Cipendawa No.136 RT.03 RW.02 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa ACHMAD WAHYU PRIBADI Bin TUGIYADI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar  pukul 20.05 Wib di Jl. Cipendawa No.136 Rt.03 Rw.02 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menyuruh saksi ANDRE NOVIAR PRADANA untuk memberikan uang sebesar Rp. 25.2000.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan Dimana Terdakwa berpura-pura ada yang mau menjual sepeda motor Vespa tahun 1978 warna kuning emas, No.Pol : B-5121-ZK. 
  • Berawal sekitar bulan Januari 2025  Terdakwa yang telah memiliki niat supaya saksi ANDRE NOVIAR PRADANA  menyerahkan uangnya kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa memiliki gambar foto dan video sepeda motor Vespa tahun 1978 warna kuning emas, No.Pol : B-5121-ZK milik orang lain yang melakukan servis dibengkel Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirim foto gambar sepeda motor Vespa  tersebut  kepada saksi ANDRE NOVIAR PRADANA dengan  mengatakan ada customer Terdakwa yang ingin menjual Vespa berikut  STNK dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) karena orang tersebut membutuhkan uang untuk biaya kuliah anaknya dan setelah saksi ANDRE NOVIAR PRADANA membelinya, nanti Terdakwa akan membantu menjualkan kembali dalam waktu  paling lama 1 (satu) minggu serta saksi ANDRE NOVIAR PRADANA akan mendapatkan keuntungan minimal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa  atas omongan Terdakwa tersebut saksi ANDRE NOVIAR PRADANA akhirnya tertarik sehingga disepakati bahwa saksi ANDRE NOVIAR PRADANA berani membayar                                     Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Terdakwa mengirim gambar video Vespa tersebut, sehingga saksi ANDRE NOVIAR PRADANA tertarik terhadap Vespa tersebut dan sekitar jam 20.05 Wib langsung saksi ANDRE NOVIAR PRADANA mengirim uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.2000.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BCA : 6870743732 an. ACHMAD WAHYU PRIBADI.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi ANDRE NOVIAR PRADANA seolah-olah  Vespa tersebut sudah ada yang mau beli dengan harga                     Rp. 35.000.000,- dimana pembelinya  sudah membayar uang muka dan pelunasannya nanti di hari Rabu tanggal 29 Januari 2025.
  • Bahwa selanjutnya  hari Rabu tanggal 29 Januari 2025  saksi ANDRE NOVIAR PRADANA menanyakan uang dari penjualan sepeda motor Vespa tersebut dan Terdakwa mengatakan pembelinya untuk pelunasan pembayaran sepeda motor mundur dan disaat  saksi ANDRE NOVIAR PRADANA selalu  menayakan dari waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa, Terdakwa selalu beralasan pembelinya minta waktu dan akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polisi.
  • Bahwa setelah Terdakwa ditangkap dan mengaku bahwa foto dan video sepeda motor Vespa tahun 1978 warna kuning emas, No.Pol : B-5121-ZK tersebut didapatkan ketika seseorang yang  datang ke bengkel  Terdakwa yang melakukan servis  dan  uang sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta duaratus ribu rupiah) milik saksi ANDRE NOVIAR PRADANA tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa .

 

                Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa ACHMAD WAHYU PRIBADI Bin TUGIYADI pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar  pukul 20.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Cipendawa No.136 RT.03 RW.02 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa ACHMAD WAHYU PRIBADI Bin TUGIYADI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar  pukul 20.05 Wib di Jl. Cipendawa No.136 Rt.03 Rw.02 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan  melawan hukum memiliki uang sebesar Rp. 25.2000.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah)  yang seluruhnya  kepunyaan saksi ANDRE NOVIAR PRADANA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
  • Berawal sekitar bulan Januari 2025  Terdakwa  yang ingin menjual sepeda motor Vespa tahun 1978 warna kuning emas, No.Pol : B-5121-ZK berikut STNKnya kepada saksi ANDRE NOVIAR PRADANA dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan gambar sepeda motor Vespa tersebut dan atas harga penawaran dari Terdakwa selanjutnya   saksi ANDRE NOVIAR PRADANA menawarnya  dengan harga Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta duaratus ribu rupiah) dan akhirnya Terdakwa pun setuju.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Terdakwa mengirim gambar video sepeda motor Vespa tersebut kepada  saksi ANDRE NOVIAR PRADANA dan selanjutnya saksi ANDRE NOVIAR PRADANA sekitar jam 20.05 Wib langsung mengirim uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.2000.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BCA : 6870743732 an. ACHMAD WAHYU PRIBADI.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2025 Terdakwa menghubungi saksi ANDRE NOVIAR PRADANA bahwa sepeda motor  Vespa tersebut sudah ada yang  beli senilai Rp. 35.000.000,- dan sudah di bayar uang muka dan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 akan dilunasinya.
  • Bahwa  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025  saksi ANDRE NOVIAR PRADANA menanyakan uang penjualan sepeda motor tersebut namun  Terdakwa tidak memberikan uang penjualan sepeda motor sampai saat ini dan akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polisi.

 

 

     -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya