Petitum |
- Menerima dan mengabulkan ugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melanjutkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk menandatangani Jual Beli dengan PENGGUGAT adalah perbuatan wanprestasi (wanprestatie);
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 0114/KDP/PMS/AN/VII/2021 tersebut batal;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat PT. Kirana Damai Putra untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 123.900.000.- yang merupakan Down Payment (DP) atau uang muka kepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat PT. Kirana Damai Putra untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang merupakan booking fee Penggugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa milik TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) per hari atas keterlambatannya mengembalikan semua uang yang telah disetorkan kepada TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berikut biaya, rugi dan denda terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi dari pihak TERGUGAT ;
- Menghukum Tergugat PT. Kirana Damai Putra untuk membayar perkara ini.
Atau, Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |