Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
345/Pdt.G/2026/PN Bks JEHAN ALBERT FAUZUZIE GILANG ARIESTYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 345/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEHAN ALBERT FAUZUZIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dea KusumawardaniJEHAN ALBERT FAUZUZIE
Tergugat
NoNama
1GILANG ARIESTYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Kesepakatan Cerai dan Penyelesaian Harta Bersama Nomor 03 tanggal 18 Mei 2018;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  4. Menghukum Tergugat membayar tunggakan biaya pendidikan anak sebesar Rp.375.615.100,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima belas ribu seratus rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar kekurangan nafkah anak sebesar Rp. 112.201.200,- (seratus dua belas juta dua ratus satu ribu dua ratus rupiah)
  6. Menghukum Tergugat membayar total keseluruhan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.487.816.300,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum Tergugat untuk tetap membayar nafkah ketiga anak sebesar Rp10.000.000,- setiap bulan sampai anak-anak dewasa dan mandiri;
  8. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dan kesehatan ketiga anak sesuai Akta Nomor 03 Pasal 3 huruf d ;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Taman Sari Bukit Mutiara (wika) Cluster mahogany 2, Blok M14, Nomor 10, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  10. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melaksanakan sita jaminan terhadap aset-aset tersebut;
  11. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  13. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Atau;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dengan ini Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak