Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2026/PN Bks ROSDIANA SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSDIANA SIANTURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Rosdiana Sianturi dengan Ramlan Siahaan yang dilangsungkan secara agama pada tanggal 17 April 1978;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mencatat perkawinan tersebut ke dalam Register yang sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak