| Dakwaan |
--------Bahwa mereka Terdakwa I Rangga Bin Kurniawan bersama-sama dengan Terdakwa II Muhamad Alan Bin Dedi Sopian, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekira pukul 03.30 WIB atau pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Depan SMPN 3 Bekasi Jl. KH Agus Salim No.17 Kel. Bekasi Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari selasa tanggal 10 februari 2026 sekitar pukul 00.30 wib Terdakwa I Rangga Bin Kurniawan, Terdakwa II Muhamad Alan Bin Dedi Sopian dan saksi Dimas Rio Junior bertemu di sebuah warung madura yang beralamat di Jl.Kalibaru Babelan Kab.Bekasi. yang sebelumnya telah berjanjian kemudian pada saat pertemuan tersebut Terdakwa I mengajak terdakwa II dan saksi Dimas Rio Junior untuk melakukan sebuah aksi begal disekitaran jalan Kota Bekasi, para tedakwa dan saksi Dimas Rio Junior mengendarai sepeda Motor Honda Scoppy Warna Putih Nopol B-5205-RFV milik saksi Dimas Rio Junior dan terdakwa II menyediakan sebuah senjata tajam jenis celurit yang yang pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis celurit tersebut yang akan digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan aksi begal namun pada saat diamankan senjata tajam jenis celurit tersebut dibawa atau dalam penguasaan terdakwa I. Kemudian pada pukul 02.10 wib terdakwa I, terdakwa II dan saksi Dimas Rio Junior bersama-sama menggunakan sepeda Motor Honda Scoppy Warna Putih Nopol B-5205-RFV tersebut untuk mencari target dilakukan begal disekitar daerah KH Agus Salim Kota Bekasi.
- Bahwa pada pukul 03.30 Wib pada saat terdakwa I, terdakwa II dan saksi Dimas Rio Junior bersama-sama menggunakan sepeda Motor Honda Scoppy Warna Putih Nopol B-5205-RFV di Pinggir Jalan Depan SMPN 3 Bekasi Jl.KH Agus Salim No.17 Kel.Bekasi Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi kedapatan oleh saksi Muhammad Yudi Saputra, Parningotan Ridho Batara, Zainidhane Al Hilal dan Filhayat Aldiansyah yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang sedang melakukan partroli, Selanjutnya saksi Muhammad Yudi Saputra, Parningotan Ridho Batara, Zainidhane Al Hilal dan Filhayat Aldiansyah melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I terdakwa II dan saksi Dimas Rio Junior, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Motor Honda Scoppy Warna Putih Nopol B-5205-RFV;
- 1 (Satu) Senjata Tajam Berjenis Celurit Bergagang Kayu
- Bahwa setelah dilakukan interogasi di TKP di dapatkan keterangan dari saksi Sdr. Sulastro yang merupakan penjaga keamanan memberikan informasi bahwa terdakwa Terdakwa I yang telah menyadari adanya Patroli dari pihak Kepolisian langsung meletakkan senjata tajam jenis celurit tersebutb di dekat tong sampah SMP 3 Bekasi dan saat di cek polisi menemukan senjata tajam jenis celurit tersebut.
- Bahwa peran masing-masing terdakwa yaitu terdakwa I Rangga Bin Kurniawan bertugas membawa senjata tajam jenis celurit, Terdakwa II Muhamad Alan Bin Dedi Sopian sebagai pemilik senjata tajam jenis celurit, dan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoppy Warna Putih Nopol B-5205-RFV sedangkan saksi Dimas Rio Junior hanya ikut berboncengan di tengah dan tidak memiliki ataupun menguasai senjata tajam jenis celurit tersebut.
- Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut tidak digunakan untuk keperluan pekerjaan atau tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan para terdakwa, serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan penggunaannya dapat membahayakan nyawa orang lain.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C KUHP Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------ |