Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
338/Pdt.Bth/2026/PN Bks 1.BIMALEX
2.DANIEL
3.MITRA AGUSTINA
4.TUAN BONAR LUBERTO SITUMORANG
5.VALENTINA VIVE LOVE SITUMORANG
5.ROSMADA BANJARNAHOR
6.RAMLEN SITUMORANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 338/Pdt.Bth/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIMALEX
2DANIEL
3MITRA AGUSTINA
4TUAN BONAR LUBERTO SITUMORANG
5VALENTINA VIVE LOVE SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangalaban Silaban, S.H.BIMALEX
2Mangalaban Silaban, S.H.DANIEL
3Mangalaban Silaban, S.H.MITRA AGUSTINA
4Mangalaban Silaban, S.H.TUAN BONAR LUBERTO SITUMORANG
5Mangalaban Silaban, S.H.VALENTINA VIVE LOVE SITUMORANG
Tergugat
NoNama
1ROSMADA BANJARNAHOR
2RAMLEN SITUMORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik, benar dan jujur;
  3. Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan I  adalah ahli waris dari Siti Purba almarhum, yang meninggal dunia tanggal 29 Maret 2014 sesuai  AKTA KEMATIAN No.: 3275/KM-10022022/0065 Tanggal 05 November 2025 yang dikeluarkan Pejabat  Pencatatan Sipil Kota Bekasi ;
  4. Menyatakan Para Pelawan dan  Terlawan I adalah pemilik yang sah yang belum pernah dibagi atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, luas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estati Sihombing dengan batas-batas: Sebelah Timur : Rumah Nomor 132;  Sebelah Barat  : Rumah Nomor 134; Sebelah Utara   Rumah Warga; Sebelah Selatan  : Jalan Lingkungan;
  5. Menyatakan batal perikatan pinjam meminjam uang antara Terlawan I dengan Terlawan II yang menjadikan objek perkara menjadi jaminan hutang Terlawan I kepada Terlawan II;
  6. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks.G/2024/2021/PN.Bks Jo Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Bks tanggal 07 Februari 2021 atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya seluas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estita Sihombing dengan batas-batas : Sebelah Timur : Rumah Nomor 132; Sebelah Barat : Rumah Nomor 134; Sebelah Utara : Rumah Warga; Sebelah Selatan  : Jalan Lingkungan.
  7. Menghukum Terlawan I menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor: 1026/Bojong Menteng/1999 dan Akta Jual Beli kepada Para Pelawan sebagai pemilik yang sah;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun timbul upaya hukum banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III dan Turut Terlawan IV untuk tunduk dan mematuhi putusan;
  10. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak