Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. M. HABIL ALFARISQI Als HABIL Bin HAMZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3319/M.2.17.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HABIL ALFARISQI Als HABIL Bin HAMZAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa M HABIL ALFARISQI ALS HABIL BIN HAMZAR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Cikiwul Rt.002/005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026, saksi SUPARDI, Fatir Hafiz Sastika SH, Alfahidh Hidayatullah S.AK dan Donny Rahmanto yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Bantargebang memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Bantargebang Kota Bekasi. Selanjutnya saksi SUPARDI, Fatir Hafiz Sastika SH, Alfahidh Hidayatullah S.AK dan Donny Rahmanto melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 17.00 Wib saksi SUPARDI, Fatir Hafiz Sastika SH, Alfahidh Hidayatullah S.AK dan Donny Rahmanto menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Raya Cikiwul Rt.002/005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi SUPARDI, Fatir Hafiz Sastika SH, Alfahidh Hidayatullah S.AK dan Donny Rahmanto mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 11 (sebelas) lembar kemasan berwama Silver berhologram bertuliskan ALFA GENERIK yang berisikan Obat diduga Merk TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.090 (seribu sembilan puluh) Butir,
  • 87 (delapan puluh tujuh) Bungkus plastik klip bening yang di dalamnya masing-masing berisikan obat wama kuning diduga merk HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 405 (empat ratus lima) butir,
  • 2 (dua) Botol warna putih biru bertuliskan HEXYMER dengan jumlah keseluruhan 1.105 (seribu seratus lima) butir,
  • 7 (tujuh) lembar kemasan berwama silver berhologram bergaris hitam bertuliskan TRIHEXYPHENDYL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) butir,
  • Uang Tunai senilai Rp. 105.000.- (seratus lima ribu rupiah).

Selanjutnya saksi SUPARDI, Fatir Hafiz Sastika SH, Alfahidh Hidayatullah S.AK dan Donny Rahmanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.DAUD (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl. Raya Cikiwul Rt.002/005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • TRAMADOL Harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Per Satu Lembar
  • TRIHEXYPHENDYL Harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • HEXYMER Harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Per Paket dengan Isi 5 (lima) Butir
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl. Raya Cikiwul Rt.002/005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M HABIL ALFARISQI ALS HABIL BIN HAMZAR diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/107/III/2026/FPP tanggal 04 Maret 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/108/III/2026/FPP tanggal 04 Maret 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/109/III/2026/FPP tanggal 04 Maret 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/110/III/2026/FPP tanggal 04 Maret 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa M HABIL ALFARISQI ALS HABIL BIN HAMZAR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Cikiwul Rt.002/005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 26 Februari 2026 saksi SUPARDI, Fatir Hafiz Sastika SH, Alfahidh Hidayatullah S.AK dan Donny Rahmanto yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Bantargebang sekira pukul 17.00 wib di Jl. Raya Cikiwul Rt.002/005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 11 (sebelas) lembar kemasan berwama Silver berhologram bertuliskan ALFA GENERIK yang berisikan Obat diduga Merk TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.090 (seribu sembilan puluh) Butir,
  • 87 (delapan puluh tujuh) Bungkus plastik klip bening yang di dalamnya masing-masing berisikan obat wama kuning diduga merk HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 405 (empat ratus lima) butir,
  • 2 (dua) Botol warna putih biru bertuliskan HEXYMER dengan jumlah keseluruhan 1.105 (seribu seratus lima) butir,
  • 7 (tujuh) lembar kemasan berwama silver berhologram bergaris hitam bertuliskan TRIHEXYPHENDYL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) butir,
  • Uang Tunai senilai Rp. 105.000.- (seratus lima ribu rupiah).

Selanjutnya saksi SUPARDI, Fatir Hafiz Sastika SH, Alfahidh Hidayatullah S.AK dan Donny Rahmanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.DAUD (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl. Raya Cikiwul Rt.002/005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • TRAMADOL Harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Per Satu Lembar
  • TRIHEXYPHENDYL Harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • HEXYMER Harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Per Paket dengan Isi 5 (lima) Butir
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl. Raya Cikiwul Rt.002/005 Kel.Cikiwul Kec.Bantargebang Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M HABIL ALFARISQI ALS HABIL BIN HAMZAR diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/107/III/2026/FPP tanggal 04 Maret 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/108/III/2026/FPP tanggal 04 Maret 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/109/III/2026/FPP tanggal 04 Maret 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/110/III/2026/FPP tanggal 04 Maret 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya