INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 49/Pdt.P/2026/PN Bks | YUYUN YUNINGSIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberikan Penetapan Satu Orang yang Sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon, yaitu YUYUN YUNINGSIH BINTI DEDI GANESA adalah satu orang yang sama dan nama yang benar dipakai sekarang adalah YUYUN YUNINGSIH 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang yang Sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait PASPOR. 4. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum. SUBSIDER: Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi c?. Majelis Hakim aquo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
