| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa;
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I terdapat hubungan hukum berupa perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik dan tetap bersedia melunasi kewajiban utang sebesar nilai Hak Tanggungan yang dijaminkan;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang memaksakan pelaksanaan lelang tanpa memperhitungkan proporsionalitas antara nilai pasar objek dengan nilai kewajiban Hak Tanggungan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang oleh Tergugat II atas objek sengketa dalam kondisi terdapat kesediaan Penggugat untuk membayar sesuai nilai Hak Tanggungan adalah tidak sah dan bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan;
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Risalah Lelang atas objek sengketa;
- Menyatakan bahwa Penggugat hanya berkewajiban membayar sebesar nilai Hak Tanggungan yaitu sebesar Rp 900.000.000-, (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai nilai yang dijamin dalam APHT;
- Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran pelunasan dari Penggugat sebesar Rp 900.000.000-, (Sembilan ratus juta rupiah) nilai Hak Tanggungan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar selisih antara Nilai Pasar objek Rp 7.092.000.000,- dengan nilai Hak Tanggungan Rp 900.000.000-, (Sembilan ratus juta rupiah), sehingga total kerugian materiil sebesar: Rp 7.092.000.000,- dikurangi Rp 900.000.000-, (Sembilan ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga atas kerugian materiil sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilunasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak memproses balik nama atau pencatatan peralihan hak atas objek sengketa;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono) |