Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin SAIFUL MAHDAR als MAHDAR bin ABDULAH YU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 541/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7349/M.2.17.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL MAHDAR als MAHDAR bin ABDULAH YU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa SAIFUL MAHDAR Als MAHDAR Bin ABDULAH YU pada hari rabu tanggal  28 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kemakmuran No.13-47 Rt.006 Rw.002 Kel.Margajaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 saksi Hendra Setiawan, saksi Imam Kadarisman, saksi Reyza Gericia yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin di sekitar daerah Margajaya Bekasi Selatan. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 para saksi melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi Hendra Setiawan, saksi Imam Kadarisman, saksi Reyza Gericia menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Kemakmuran No.13-47 Rt.006 Rw.002 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi melihat seseorang yang gerak gerik mencurigakan selanjutnya saksi Hendra Setiawan, saksi Imam Kadarisman, saksi Reyza Gericia mendatangi bangunan tua tersebut melihat adanya terdakwa sedang melakukan jual beli obat-obatan tanpa ijin edar. Selanjutnya saksi Hendra Setiawan, saksi Imam Kadarisman, saksi Reyza Gericia melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi UMAR SAID Als UMAR yang sedang berada di sekitaran tempat tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 10 lembar kemasan warna silver dengan garis warna hijau-huning-hijau dihitung per lembar yang mana perlembarnya berisikan 10 butir tablet warna putih bertuliskan "TMD" Garis tengah -50 pada bagian atas dan tulisan AM pada bagian bawah yang jumlah keseluruhannya sebanyak 100 butir
  • 1 (Satu) buah Handphone Oppo A31 warna hitam
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah)

Selanjutnya saksi Hendra Setiawan, saksi Imam Kadarisman, saksi Reyza Gericia melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Bang DIN (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis Tramadol 20 lembar (200 butir), Pil yang berwarna kuning disebut Eximer 10 paket (50 butir), dan Trihex 5 lembar (50) butir untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko yang beralamat di Jalan Kemakmuran No.13-47 Rt.006 Rw.002 Kel.Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar kepada orang-orang tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. Bang DIN (DPO) yang diambil oleh orang suruhan Sdr.Bang DIN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 1 (satu) bulan di toko yang beralamat Jalan Kemakmuran No.13-47 Rt.006 Rw.002 Kel.Margajaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya sebesar Rp  1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000-, (dua juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/080/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa  SAIFUL MAHDAR Als MAHDAR Bin ABDULAH YU pada hari rabu tanggal  28 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kemakmuran No.13-47 Rt.006 Rw.002 Kel.Margajaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 227 Mei 2025 saksi Hendra Setiawan, saksi Imam Kadarisman, saksi Reyza Gericia yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi UMAR SAID Als UMAR yang sedang berada di sekitaran tempat tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 10 lembar kemasan warna silver dengan garis warna hijau-huning-hijau dihitung per lembar yang mana perlembarnya berisikan 10 butir tablet warna putih bertuliskan "TMD" Garis tengah -50 pada bagian atas dan tulisan AM pada bagian bawah yang jumlah keseluruhannya sebanyak 100 butir
  • 1 (Satu) buah Handphone Oppo A31 warna hitam
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah)

Selanjutnya saksi Hendra Setiawan, saksi Imam Kadarisman, saksi Reyza Gericia melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari sdr. Bang DIN (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis Tramadol 20 lembar (200 butir), Pil yang berwarna kuning disebut Eximer 10 paket (50 butir), dan Trihex 5 lembar (50) butir untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko yang beralamat di Jalan Kemakmuran No.13-47 Rt.006 Rw.002 Kel.Margajaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dan mengedarkan obat keras tersebut dengan cara menjual obat keras kepada orang-orang tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat keras tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. Bang DIN (DPO) yang diambil oleh orang suruhan Sdr.Bang DIN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat keras selama 1 (satu) bulan di toko yang beralamat Jalan Kemakmuran No.13-47 Rt.006 Rw.002 Kel.Margajaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya sebesar Rp  1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000-, (dua juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/080/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya