Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.G/2025/PN Bks Dr. (c) INDRANAS GAHO, S.H.,M.Kn.,CLA., CIA.,M.Th., C.Md., ASP.,ASKC KRISDARYADI FRANSISKUS PAULO alias FRANSISKUS DE PAULA KRISDARYADI alias FP KRISDARYADI HADISUBROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. (c) INDRANAS GAHO, S.H.,M.Kn.,CLA., CIA.,M.Th., C.Md., ASP.,ASKC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Onesius Gaho, S.H.,M.H.Dr. (c) INDRANAS GAHO, S.H.,M.Kn.,CLA., CIA.,M.Th., C.Md., ASP.,ASKC
Tergugat
NoNama
1KRISDARYADI FRANSISKUS PAULO alias FRANSISKUS DE PAULA KRISDARYADI alias FP KRISDARYADI HADISUBROTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DR. R.M. SILVESTER HARIPURNOMO KUSHADIWIJAYA
2Dra. MARGRIET EMMY PUTRANINGRUM, M.Psi
3Y. LILIK SUBIYANTO DWIJOSUSANTO, S.Pd
4Th. WAHYU DRAMASTUTI
5P. AGUS SALIM
6RD. ALOYSIUS LUHUR PRIHADI
7RD. RICHARDUS HERU SUBYAKTO
8KRISTIANUS PAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian Materiil dan Imateriil pada diri Penggugat;
3.Menyatakan sebagai hukum bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan TERGUGAT dengan pihak lain yang mengatasnamakan Dewan Pendiri dan Organisasi Pencak Silat  Pendidikan Tunggal Hati Seminari -  Tunggal Hati Maria adalah  tidak mempunyai kekuatan berlaku dan tidak mempunyai kekuatan mengikat apapun;
4.Menyatakan Pendirian badan hukum Organisasi Kemasyarakatan bernama Perkumpulan Tungal Hati Seminari - Tunggal Hati Maria Pendidikan dan segala keputusan yang diambil tidak mempunyai kekuatan berlaku dan mengikat;
5.Menyatakan badan hukum Organisasi Kemasyarakatan bernama Perkumpulan Tungal Hati Seminari - Tunggal Hati Maria Pendidikan tidak memiliki hubungan dengan Organisasi Pencak Silat  Pendidikan Tunggal Hati Seminari -  Tunggal Hati Maria;
6.Menyatakan nama-nama yang tercantum dalam Organisasi Kemasyarakatan bernama Perkumpulan Tungal Hati Seminari - Tunggal Hati Maria Pendidikan sesuai akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dahulu disebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah bukan lagi bagian atau Pendiri Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari -  Tunggal Hati Maria;
7.Menyatakan Surat Keputusan Penggugat Skep 01/DP/IV/2025, tertanggal 29 April 2025 dengan segala perintah dan akibatnya yang berkaitan dengan pemberhentian terhadap Penggugat sebagai anggota dan Koordinator Nasional THS – THM, masa pelayanan 2023-2026 adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
8.Menyatakan pelaksanaan Acara  Ret-Ret Agung Nasional Luar Biasa (RANLB), pada tanggal 3 Mei 2025 yang didasarkan pada Surat Keputusan Penggugat Skep 01/DP/IV/2025, tertanggal 29 April 2025 dengan segala keputusannya tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tungal Hati Seminari - Tunggal Hati Maria;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 110.342.028 (seratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua puluh delapan rupiah) dengan rincian biaya sewa sekretariat nasional sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Biaya operasional kegiatan nasional dan daerah Rp 60.342.028 (enam puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua puluh delapan rupiah);
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
11.Menyatakan rumah TERGUGAT yang beralamat di Taman Cikeas Blok C16, No. 12A, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi 17184 sebagai jaminan dalam perkara a quo;
12.Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat dan diumumkan di media massa dan media televisi selam 10 (sepuluh kali) berturut-turut;
13.Menetapkan TURUT TERGUGAT-I, TURUT TERGUGAT-II, TURUT TERGUGAT-III, TURUT TERGUGAT-IV, TURUT TERGUGAT-V, TURUT TERGUGAT-VI, TURUT TERGUGAT-VII dan TURUT TERGUGAT-VIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
14.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak