| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ENDA SORAYA, Alias ENDA SORAYA H, Alias SORAYA ANINDYA HAFIZHAH, S.E., Alias LENNY NADYA AFRIYANTI | | 2 | DINA HINDRASARI, S.H., M.Kn. (Notaris/PPAT). | | 3 | KHANIEF, S.H., M.Kn. (PPAT). | | 4 | ANNISA SWASTI WIDITA, S.H., M.Kn. (PPAT). | | 5 | IVAN SETIAWAN |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat (PT BUMI INDO NUSANTARA cq. MOCHAMAD ARIFIN selaku Direktur) adalah Pemilik Sah dan Pihak yang berhak penuh atas tanah dan bangunan Objek Sengketa SHM No. 807 dan SHGB No. 1091;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Tergugat I (ENDA SORAYA, Alias ENDA SORAYA H, Alias SORAYA ANINDYA HAFIZHAH, S.E., Alias LENNY NADYA AFRIYANTI) dan Tergugat V (IVAN SETIAWAN) adalah Pembeli Beriktikad Buruk (Bad Faith Buyer);
- Menyatakan Surat Tanda Terima Dokumen tertanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan Tergugat II kepada Ny. SELVI MAIRIRI (selaku Penerima Kuasa Lapangan Penggugat) adalah sah dan mengikat sebagai bukti penyerahan Sertipikat yang tujuannya HANYA UNTUK KEPERLUAN PENGECEKAN BERKAS;
- Menyatakan Cek Bank BCA No. EB827381 senilai Rp. 2.200.000.000,-(Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang dicairkan melalui Ny. EVA HERNITA (selaku Kuasa Keuangan/Investor Utama Penggugat) adalah CEK KOSONG berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) BCA Cabang Jatinegara, dan transaksi jual beli Objek Sengketa Batal serta Tidak Pernah Lunas;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 01/2025 yang dibuat di hadapan Tergugat III dan Akta Jual Beli (AJB) No. 03/2025 yang dibuat di hadapan Tergugat IV adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum (void ab initio), dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Surat Somasi/Peringatan Hukum I Nomor: 0014/SOM/DSD/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Tergugat V melalui Kuasa Hukumnya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan seluruh Perjanjian Jual Beli, Akta Pengalihan Hak, atau Balik Nama Sertipikat atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 807 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1091 dari Tergugat I kepada Tergugat V adalah Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk menyerahkan fisik asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 807 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1091 kepada Penggugat dalam keadaan baik, sah, dan bebas dari beban penjaminan pihak mana pun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian Materiil Substitusi senilai Objek Sengketa secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.200.000.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat, apabila fisik asli kedua Sertipikat tersebut tidak dapat diserahkan kembali karena rusak, hilang, atau diagunkan secara ilegal;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 807 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1091;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan menyerahkan fisik asli Sertipikat kepada Penggugat, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kota Bekasi) untuk mencoret dan membatalkan pencatatan balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 807 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1091 ke atas nama Tergugat I maupun Tergugat V, serta memulihkan pendaftaran hak kepemilikan Sertipikat a quo kembali ke atas nama Penggugat (PT BUMI INDO NUSANTARA);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan Kota Bekasi) dan Turut Tergugat II (CHAEDAR RACHMAN, S.E.) untuk tunduk, taat, dan mematuhi seluruh isi Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |