| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa Riski evaliandra Als Riski Bin Usman pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 beralamat Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tangga 24 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa berada di kontarakan yang beralamatkan Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi terdakwa dihubungi oleh sdr Walay (daftar pencarian orang) dengan mengatakan ”Nanti Barang itu sedikit lagi sampai, tolong kamu tunggu di dekat Alfamart yang tidak terpantau dengan CCTV setelah kamu ambil Besok kamu antar ketoko” selanjutnya tidak berapa lama terdakwa sudah menunggu dekat Alfamart yang beralamatkan Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi lalu datang ojek onlen mengantarakan dan menerima bungkusan yang berisikan obat obatan berupa obat tramadol dan obat trihexypenidyl lalu terdakwa mengantarkan obat obatan tersebut yang biasa diterimanya oleh penjaga ketoko sdr Riki (daftar pencarian orang) yang beralamatkan di Jalan Bojong Menteng kota Bekasi namun pada saat itu sedang toko tersebut tutup selanjutnya terdakwa membawa obat obatan tersebut kerumah terdakwa yang beralamatkan Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi
- Bahwa benar terdakwa bekerja sebagai penangantar obat tramadol dan obat trihexypenidyl milik sdr walay untuk dijual di toko Sdr Riki di Jalan Bojong Menteng kota Bekasi sudah 15 (lima belas) hari sejak 26 Januari 2025 sampai terdakwa tertangkap dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) perharinya dari sdr Walay
- Pada hari rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 12.30 wib saksi Sigresking (anggota TNI) sedang main di daerah beralamatkan Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadinya penjualan obat obatan keras yang dilakukan oleh terdakwa
- Pada pukul 13.00 Wib saksi Sigresking bersama dengan warga setempat mendatangi tempat tinggal terdakwa Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya melakukan penagkapan terdahap terdakwa dan ditemukan berupa 40 (empat puluh) lembar kemasanan berwarna silver berhologam bertuliskan Alfa Generik yang berisikan obat Tromadol dengan jumlah 400 (empat ratus) butir, 1 (satu) botol warna putih biru berisikan Heximer dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) butir dan 10 (sepuluh) lembar kemasan berwarna silver berhologam bergaris hitam tertulis Trihexyphendyl dengan jumlah 100 (seratus) butir selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Polsek Bantergebang
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/129/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian telah menerima sempel 30 Tablet berwarna putih berlogo ”TMD” garis tengah 50” pada satu sisi beelogo ”AM” pada sisi baliknya dalam kemasan srti[ silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologam ”Orginal asli AG” Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Tromadol Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/130/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian telah menerima sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/131/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian telah menerima sempel 30 Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam beruliskan ” Trihexyphenidyl” dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun
----------- Perbuatan terdakwa Riski Evaliandra Als Riski Bin Usman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa Riski evaliandra Als Riski Bin Usman pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 beralamat Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tangga 24 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa berada di kontarakan yang beralamatkan Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi terdakwa dihubungi oleh sdr Walay (daftar pencarian orang) dengan mengatakan ”Nanti Barang itu sedikit lagi sampai, tolong kamu tunggu di dekat Alfamart yang tidak terpantau dengan CCTV setelah kamu ambil Besok kamu antar ketoko” selanjutnya tidak berapa lama terdakwa sudah menunggu dekat Alfamart yang beralamatkan Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi lalu datang ojek onlen mengantarakan dan menerima bungkusan yang berisikan obat obatan berupa obat tramadol dan obat trihexypenidyl lalu terdakwa mengantarkan obat obatan tersebut yang biasa diterimanya oleh penjaga ketoko sdr Riki (daftar pencarian orang) yang beralamatkan di Jalan Bojong Menteng kota Bekasi namun pada saat itu sedang toko tersebut tutup selanjutnya terdakwa membawa obat obatan tersebut kerumah terdakwa yang beralamatkan Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi
- Bahwa benar terdakwa bekerja sebagai penangantar obat tramadol dan obat trihexypenidyl milik sdr walay untuk dijual di toko Sdr Riki di Jalan Bojong Menteng kota Bekasi sudah 15 (lima belas) hari sejak 26 Januari 2025 sampai terdakwa tertangkap dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) perharinya dari sdr Walay
- Pada hari rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 12.30 wib saksi Sigresking (anggota TNI) sedang main di daerah beralamatkan Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadinya penjualan obat obatan keras yang dilakukan oleh terdakwa
- Pada pukul 13.00 Wib saksi Sigresking bersama dengan warga setempat mendatangi tempat tinggal terdakwa Jl Bangkong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya melakukan penagkapan terdahap terdakwa dan ditemukan berupa 40 (empat puluh) lembar kemasanan berwarna silver berhologam bertuliskan Alfa Generik yang berisikan obat Tromadol dengan jumlah 400 (empat ratus) butir, 1 (satu) botol warna putih biru berisikan Heximer dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) butir dan 10 (sepuluh) lembar kemasan berwarna silver berhologam bergaris hitam tertulis Trihexyphendyl dengan jumlah 100 (seratus) butir selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Polsek Bantergebang
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/129/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian telah menerima sempel 30 Tablet berwarna putih berlogo ”TMD” garis tengah 50” pada satu sisi beelogo ”AM” pada sisi baliknya dalam kemasan srti[ silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologam ”Orginal asli AG” Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Tromadol Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/130/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian telah menerima sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor LHU-BB/131/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian telah menerima sempel 30 Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam beruliskan ” Trihexyphenidyl” dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun.
----------- Perbuatan terdakwa Riski Evaliandra Als Riski Bin Usman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |