Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2025/PN Bks | RAFIUDIN, SH | AHMAD HASANUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 300.1.5/02/Satpol PP.Gak | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Hasil kegiatan yustisi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan, terdapat 10 (sepuluh) pedagang yang berjualan di bahu jalan. Para pedagang tersebut oleh Petugas Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penindakan membuat Berita Acara Pelanggaran Perda ditandatangani oleh Pelanggar dan barang bukti para tersangka berupa KTP dan tabung gas 3 kg diserahkan ke petugas untuk diamankan. Tersangka Ahmad Hasanuddin mengakui kesalahan dan melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf a “PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL” Jo. Pasal 26 ayat (1) “Setiap PKL yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)” Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima, untuk selanjutnya para pedagang mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan. Dilaksanakan penindakan berupa kegiatan yustisi membawa para pedagang ke Mako Satpol PP untuk dibuat Berita Acara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima.
Saat kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat 10 (sepuluh) pedagang antara lain :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |