Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. SAFRUDDIN Als DEKGAM Als FAREL Bin (Alm) ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4441/M.2.17/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRUDDIN Als DEKGAM Als FAREL Bin (Alm) ILYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa SAFRUDDIN Alias DEKGAM Alias FAREL Bin (Alm) ILYAS pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Caringin RT.003/RW.005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Erry Setyabudi, Saksi Mardasa, dan Saksi Adi Sinuhaji mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko yang berada di daerah Jalan Caringin RT.003/RW.005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi Erry Setyabudi, Saksi Mardasa, dan Saksi Adi Sinuhaji melakukan penyelidikan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi Erry Setyabudi, Saksi Mardasa, dan Saksi Adi Sinuhaji melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Caringin RT.003/RW.005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi Erry Setyabudi, Saksi Mardasa, dan Saksi Adi Sinuhaji menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  : 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 500 (lima ratus) butir ; 1 (satu) kantong plastik wara hitam berisikan 171 (seratus tujuh puluh satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 684 (enam ratus delapan puluh empat) butir ; 1 (satu) buah totebag warna merah berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar


 kemasan strip warna silver dengan garis wara hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengahdan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 1.000 (seribu) butir dan 30 (tiga puluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 300 (tiga ratus) butir berada di etalase toko bagian belakang. Kemudian 1 (satu) buah kardus bekas berisikan 56 (lima puluh enam) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 560 (lima ratus enam puluh) butir dan 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir dan Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berada di etalase toko bagian depan lalu 1 (satu) buah handphone Realme C12 warna biru dengan nomor IMEI (SIM 1 : 864738055310379) (SIM 2 864738055310361), dengan nomor Whatsapp : 0895401067518, berikut semua dat didalamnya berada di lantai toko. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa didapat dari Sdr. ARIS (DPO) dengan cara obat-obat tanpa izin edar tersebut di taruh di Toko pada saat Sdr. ARIS (DPO) sedang berjaga Toko tersebut dari pagi hingga pukul 12.00 Wib; 
-    Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut;
-    Bahwa obat keras yang Terdakwa jual dengan harga :
•    1 (satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi Terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak menjual per butir/tablet.
•    1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan ”TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih Terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak menjual per butir/tablet. 
•    1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya lembarnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya Terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak menjual per butir/tablet
-    Bahwa Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per harinya.
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU-BB/189/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU-BB/190/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 32 (tiga puluh dua) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU-BB/191/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
4.    Nomor Pengujian : LHU-BB/192/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
5.    Nomor Pengujian : LHU-BB/193/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
6.    Nomor Pengujian : LHU-BB/194/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).

-    Bahwa Terdakwa dalam hal kegiatan memproduksi, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 500 (lima ratus) butir ; 1 (satu) kantong plastik wara hitam berisikan 171 (seratus tujuh puluh satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 684 (enam ratus delapan puluh empat) butir ; 1 (satu) buah totebag warna merah berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis wara hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengahdan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 1.000 (seribu) butir dan 30 (tiga puluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 300 (tiga ratus) butir berada di etalase toko bagian belakang. Kemudian 1 (satu) buah kardus bekas berisikan 56 (lima puluh enam) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 560 (lima ratus enam puluh) butir dan 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butirtersebut dengan menggunakan Toko yang beralamat di Jalan Caringin RT.003/RW.005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
-    Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------

A T A U
KEDUA
--------- Bahwa Ia Terdakwa SAFRUDDIN Alias DEKGAM Alias FAREL Bin (Alm) ILYAS pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Caringin RT.003/RW.005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Erry Setyabudi, Saksi Mardasa, dan Saksi Adi Sinuhaji melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Caringin RT.003/RW.005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Jalan Caringin RT.003/RW.005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yaitu : 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 500 (lima ratus) butir ; 1 (satu) kantong plastik wara hitam berisikan 171 (seratus tujuh puluh satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 684 (enam ratus delapan puluh empat) butir ; 1 (satu) buah totebag warna merah berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis wara hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengahdan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 1.000 (seribu) butir dan 30 (tiga puluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 300 (tiga ratus) butir berada di etalase toko bagian belakang. Kemudian 1 (satu) buah kardus bekas berisikan 56 (lima puluh enam) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang


 didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 560 (lima ratus enam puluh) butir dan 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir dan Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berada di etalase toko bagian depan lalu 1 (satu) buah handphone Realme C12 warna biru dengan nomor IMEI (SIM 1 : 864738055310379) (SIM 2 864738055310361), dengan nomor Whatsapp : 0895401067518, berikut semua dat didalamnya berada di lantai toko. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU-BB/189/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU-BB/190/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 32 (tiga puluh dua) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU-BB/191/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
4.    Nomor Pengujian : LHU-BB/192/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
5.    Nomor Pengujian : LHU-BB/193/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
6.    Nomor Pengujian : LHU-BB/194/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 21 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 500 (lima ratus) butir ; 1 (satu) kantong plastik wara hitam berisikan 171 (seratus tujuh puluh satu) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 684 (enam ratus delapan puluh empat) butir ; 1 (satu) buah totebag warna merah berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis wara hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengahdan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 1.000 (seribu) butir dan 30 (tiga puluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 300 (tiga ratus) butir berada di etalase toko bagian belakang. Kemudian 1 (satu) buah kardus bekas berisikan 56 (lima puluh enam) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan "TMD", garis tengah dan "50" pada satu sisi dan "AM" pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 560 (lima ratus enam puluh) butir dan 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir dan Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berada di etalase toko bagian depan lalu 1 (satu) buah handphone Realme C12 warna biru dengan nomor IMEI (SIM 1 : 864738055310379) (SIM 2 864738055310361), dengan nomor Whatsapp : 0895401067518, berikut semua dat didalamnya berada di lantai toko dengan menggunakan Toko yang beralamat di Jalan Caringin RT.003/RW.005, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa tidak memiliki kewenangan karena tidak 

memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa kegiatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya