| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayarkan Kerugian MATERIIL PENGGUGAT sebesar Rp190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian IMMATERIIL PENGGUGAT berupa denda berbentuk bunga berdasarkan sebesar Rp313.500.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga utang dilunasi seluruhnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT dengan meletakan sita jaminan atas Objek Sengketa berupa 1 (satu) unit rumah yang terletak di JLN LINGKAR BAMBU RT 02/RW 03 NO 163 KEL. CIKATING UDIK, KEC BANTAR GEBANG;
- Menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT harus tunduk dan patuh dengan Putusan Pengadilan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |