Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.G/2026/PN Bks DEBORA 1.ARDI PRISTIWA BASTANTA
2.PT. ODORMA TIARA HANDAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEBORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosalinda Agustina, S.HDEBORA
Tergugat
NoNama
1ARDI PRISTIWA BASTANTA
2PT. ODORMA TIARA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan Para Tergugat, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, milik Tergugat I dan Tergugat II;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa pengurangan secara ex gratia sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diberikan Penggugat merupakan wujud itikad baik Penggugat dan tidak menghapuskan tanggung jawab hukum Para Tergugat atas sisa kewajibannya;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

SUBSIDIAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak