Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
383/Pdt.G/2026/PN Bks WASPODO 1.FORUM CLUSTER PERUMAHAN MEDITERANIA REGECY CIKUNIR
2.LURAH JATI KRAMAT, KECAMATAN JATIASIH, KOTA BEKASI
3.CAMAT JATIASIH KOTA BEKASI
4.WALIKOTA BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 383/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WASPODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASUDUNGAN SITOMPUL,SHWASPODO
Tergugat
NoNama
1FORUM CLUSTER PERUMAHAN MEDITERANIA REGECY CIKUNIR
2LURAH JATI KRAMAT, KECAMATAN JATIASIH, KOTA BEKASI
3CAMAT JATIASIH KOTA BEKASI
4WALIKOTA BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III dan IV yang telah menutup akses jalan masuk ke tanah Penggugat dan menghalangi Penggugat menggunakan PSU untuk jalan masuk dan keluar ke tanah miliknya dari jalan umum adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat berhak untuk mendapatkan jalan keluar masuk menggunakan tanah PSU yang menghalangi tanah milik Penggugat tersebut;
  4. Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membuka dan memberikan akses jalan keluar masuk ke tanah lokasi milik Penggugat
  5. Memerintahkan Tergugat IV agar mengadministrasikan tanah PSU seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi) sebagai fasilitas keluar masuk dari jalan umum ke tanah Penggugat:
  6. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV membayar kerugian Materil sebesar Rp. 3.573.318.000,- ( tiga milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan kerugian immaterila senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat seketika dan sekaligus;
  7. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV membayar dwangsom sebesar 1.000.000,- (satu juta) Perhari apabila gagal untuk memenuhi kewajibannya tersebut;
  8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak