| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum seluruh perjanjian antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, termasuk Indemnity Agreement dan Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban berupa pokok utang beserta bunga keterlambatan dengan total sebesar Rp9.550.438.852,00 (Sembilan miliar lima ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah), serta membayar setiap keterlambatan, denda, dan/atau kerugian tambahan lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian maupun ketentuan hukum yang berlaku;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III sebaga berikut;
- Seluruh Inventaris/barang-barang milik PARA TERGUGAT yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui yaitu Plaza Summarecon, Bekasi Lt.5, Jl. Bulevar Ahmad Yani Kav. KA001, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142
- Tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang berada dan terletak pada alamat terakhir diketahui Plaza Summarecon, Bekasi Lt.5, Jl. Bulevar Ahmad Yani Kav. KA001, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142;
- Deposito atas nama TERGUGAT I;
- Harta kekayaan milik TERGUGAT II Berupa Tanah dan Bangunan yang berada dan terletak pada alamat Riscon Hills Jl. Bambu Hitam I Kav 17 RT 011/001, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta;
- Harta Harta kekayaan milik TERGUGAT III Berupa Tanah dan Bangunan yang berada dan terletak pada alamat Jl. Gabus III No. 17 RT.005/RW. 01, Kelurahan Jati,Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u,
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|