Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
373/Pdt.G/2025/PN Bks | priska rivianti | agung hendro hananto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 373/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------- 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang hendak menjual sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Acasia No. BI. 19 Summarecon Rt.004/ Rw.012, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Luas 136 M2 (meter Persegi) Tanpa memperhatikan kepentingan anak ke-3 (ketiga) Tergugat (anak Penggugat dan Tergugat) dari perkawinan yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat membayar biaya nafkah anak, Pendidikan, dan Kesehatan secara lunas dimuka dan seketika sebesar Rp. 752.400.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); 4. Menyatakan sah sita yang diletakkan dalam perkara ini oleh Pengadilan Negeri Bekasi; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
Atau : Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |