Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin (Alm) HAMDI KARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2582/M.2.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin (Alm) HAMDI KARDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin (Alm) HAMDI KARDANI bersama-sama dengan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI dan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan di Jalan Mayor Oking No.12A Rt.001/Rw.001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) untuk meminta nomor Zangi karena terdakwa diperintahkan untuk mengambil narkotika bukan tanaman jenis shabu untuk diserahkan kepada saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh kurir pengantar narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan nomor yang berbeda dan memerintahkan terdakwa untuk langsung jalan ke daerah Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dengan diberikan titik lokasi pengambilan;
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di daerah Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan terdakwa langsung mencari kotak bungkus rokok di pinggir jalan setelah ketemu kotak tersebut terdakwa mengecek apa yang ada didalam kotak tersebut yang ternyata berisi narkotika bukan tanaman jenis shabu. Selanjutnya terdakwa tanpa izin dari pihak berwenang membawa shabu tersebut ke kontrakan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) ke Jalan Mayor Oking No.12A Rt.001/Rw.001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Sesampainya di kontrakan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa sampai di rumah kontrakan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah), akan tetapi terdakwa tidak bertemu dengan saksi AGUS MINARDI (berkas
  • penuntutan terpisah) selanjutnya shabu tersebut dititipkan di sdr.AKEW (belum tertangkap) setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.19 Wib ketika terdakwa sedang berada di bengkel yang berada di Jalan Pulau Irian Jaya Raya Rt. 006/Rw. 018, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi EBEET CHANDRO J SIBORO.S.E, saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E dan saksi TAUFAN KURNIAWAN dengan menunjukkan surat tugas dari Satuan Narkotika Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa ditemukan barang bukti ditemukan 2 (dua) linting kertas warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja didalam bungkus rokok Climax yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Poco M6 Pro warna hitam beserta kartu perdana dengan nomor 0822277707220 yang berada di kantong celana sebelah kanan;
  • Bahwa terdakwa mengakui kepada petugas kepolisian tgl 31 Desember 2025 terdakwa pernah diperintahkan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) untuk mengantarkan narkotika jenis tanaman atau ganja untuk saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) dan sebelumnya terdakwa juga mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis shabu atas perintah saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kilogram untuk terdakwa berikan kepada saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa menunjukkan keberadaannya saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) di rumah kontrakan di Jalan Mayor Oking No.12A Rt.001/Rw.001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Dan setelah sampai dirumah kontrakan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) dengan ditemukan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan ganja. Selanjutnya terdakwa bersama saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  • 2 (dua) linting kertas warna putih didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram berat netto 0,52 gram didalam bungkus rokok climax;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0285//NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 2 (dua) buah linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,8705 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7067 gram diberi nomor barang bukti 0181/2026/OF;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 25,3877 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 25,1307 gram diberi nomor barang bukti 0182/2026/OF;
  • 7 (tujuh) lembar kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 190, 8012 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 15,0743 gram diberi nomor barang bukti 0183/2026/OF;
  • 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,1120 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 15,0743 gram diberi nomor barang bukti 0184/2026/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0660 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 10,0113 gram diberi nomor barang bukti 0185/2026/OF;

 

Nomor Barang bukti 0181/2026/OF s.d 0183/2026/OF tersebut adalah mengandung Narkotika jenis GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Barang bukti 0184/2026/OF s.d 0185/2026/OF tersebut adalah mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

KESATU

 

------- Bahwa ia Terdakwa HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin (Alm) HAMDI KARDANI bersama-sama dengan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI dan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.12 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Pulau Irian Jaya Raya Rt. 006/Rw. 018, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) untuk meminta nomor Zangi karena terdakwa diperintahkan untuk mengambil narkotika bukan tanaman jenis shabu untuk diserahkan kepada saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah). Dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa sampai di rumah kontrakan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah), akan tetapi terdakwa tidak bertemu dengan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) selanjutnya shabu tersebut dititipkan di sdr.AKEW (belum tertangkap) setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.19 Wib ketika terdakwa sedang berada di bengkel yang berada di Jalan Pulau Irian Jaya Raya Rt. 006/Rw. 018, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi EBEET CHANDRO J SIBORO.S.E, saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E dan saksi TAUFAN KURNIAWAN dengan menunjukkan surat tugas dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan mengakui kepada petugas kepolisian bahwa tanggal 31 Desember 2025 terdakwa pernah diperintahkan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) untuk mengantarkan narkotika jenis tanaman atau ganja untuk saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) dan sebelumnya terdakwa juga mengantarkan narkotika bukan tanaman jenis shabu atas perintah saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kilogram untuk terdakwa berikan kepada saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa menunjukkan keberadaannya saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) di rumah kontrakan di Jalan Mayor Oking No.12A Rt.001/Rw.001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Dan setelah sampai dirumah kontrakan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) dengan ditemukan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan ganja. Selanjutnya terdakwa bersama saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0285//NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0660 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 10,0113 gram diberi nomor barang bukti 0185/2026/OF;

Nomor Barang bukti 0184/2026/OF s.d 0185/2026/OF tersebut adalah mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------

 

 DAN

 KEDUA

 

 

------- Bahwa ia Terdakwa HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin (Alm) HAMDI KARDANI bersama-sama dengan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI dan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.12 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Pulau Irian Jaya Raya Rt. 006/Rw. 018, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.19 Wib ketika terdakwa sedang berada di bengkel yang berada di Jalan Pulau Irian Jaya Raya Rt. 006/Rw. 018, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi EBEET CHANDRO J SIBORO.S.E, saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E dan saksi TAUFAN KURNIAWAN dengan menunjukkan surat tugas dari Saturan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan mengakui kepada petugas kepolisian bahwa tanggal 31 Desember 2025 terdakwa pernah diperintahkan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) untuk mengantarkan narkotika jenis tanaman atau ganja untuk saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa menunjukkan keberadaannya saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) di rumah kontrakan di Jalan Mayor Oking No.12A Rt.001/Rw.001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Dan setelah sampai dirumah kontrakan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) dengan ditemukan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan ganja. Selanjutnya terdakwa bersama saksi AGUS MINARDI (berkas penuntutan terpisah) berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  • 2 (dua) linting kertas warna putih didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram berat netto 0,52 gram didalam bungkus rokok climax;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0285//NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 2 (dua) buah linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,8705 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7067 gram diberi nomor barang bukti 0181/2026/OF;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 25,3877 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 25,1307 gram diberi nomor barang bukti 0182/2026/OF;
  • 7 (tujuh) lembar kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 190, 8012 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 15,0743 gram diberi nomor barang bukti 0183/2026/OF;

 

Nomor Barang bukti 0181/2026/OF s.d 0183/2026/OF tersebut adalah mengandung Narkotika jenis GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya