| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik atas objek sengketa.
- Menyatakan sah menurut hukum transaksi jual beli sebidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi) antara Penggugat (BAGOES RAMADHAN) dengan almarhum DAFRI berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 28 Desember 2021, dengan perincian sebagai berikut:
- Bidang tanah seluas 65 m?2; diperoleh secara sah oleh Alm. DAFRI dari transaksi jual beli dengan Saudara BAHARUDIN berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 15 Juli 2007. Saudara BAHARUDIN sendiri memperoleh tanah ini secara sah dari Saudara NUNG AWIH sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 213/Pdg/1998 tertanggal 14 Februari 1998, yang dibuat di hadapan H. MUHYADI, selaku PPATS Kecamatan Pondok Gede; dan
- Bidang tanah seluas 36 m?2; diperoleh secara sah oleh Alm. DAFRI dari transaksi jual beli dengan Saudara NUNG AWIH berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 20 Oktober 2007.
- Menyatakan Penggugat (BAGOES RAMADHAN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Cibening, Jalan Caman IV, RT. 007/RW. 001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan luas tanah keseluruhan 101 m?2; (seratus satu meter persegi) dan luas bangunan 80 m?2; (delapan puluh meter persegi), Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.010.005.012-081.0.
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak kooperatif dan menolak untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menyempurnakan peralihan hak adalah perbuatan Wanprestasi.
- Memerintahkan para Tergugat (ANGKY ANGGRAENI, NUR ANINDITIA, dan DHAVA FEBRIAN DIFANTARA) untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas objek tanah tersebut kepada Penggugat.
- Menetapkan dan memberikan kuasa penuh kepada Penggugat untuk dan atas nama Para Tergugat bertindak menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas objek sengketa, apabila Para Tergugat tidak bersedia, menolak, atau tidak hadir untuk melaksanakan kewajibannya.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |