INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
274/Pdt.G/2025/PN Bks | Ronald Irawan | Nukhin Ma'arif | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 274/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 08 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan
2.Menetapkan bahwa surat kesepakatan dalam rangka perdamaian yang dibuat tanggal 16 Oktober 2024 dibuat oleh penggugat dan tergugat tidak sah menurut hukum.
3.Membatalkan kesepakatan dalam rangka perdamaian yang dibuat tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat oleh pihak penggugat dan tergugat;
4.Mengembalikan keadaan seperti semula sebelum kesepakatan dalam rangka perdamaian yang dibuat tanggal 16 Oktober 2024 ditanda tangani/disepakati;
5.Bahwa dengan dikembalikan seperti keadaan semula maka perjanjian yang terkait sebelum kesepakatan dalam rangka perdamaian tanggal 16 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang objek perjanjian tanggal 13 Oktober 2017;
7.Menerintahkan kepada tergugat segera membayar sisa kerugian materil seperti semula sisa hak penggugat yang dikuasai Tergugat sebesar Rp. 2.227.545.085 akibat tidak sahnya kesepakatan dalam rangka perdamaian tanggal 16 Oktober 2024;
8.Menghukum Tergugat membayar biaya operasional yang dikeluarkan penggugat terkait perkara a quo antara lain biaya kuasa hukum Rp. 250,000,000,-( dua ratus lima puluh juta rupiah), biaya over head Rp. 250,000,000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 250,000,000,-(dua ratus lima puluh juta) dengan total Rp 750,000,000,-(Tujuh Ratus Lima puluh juta Rupiah);
9.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000,000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai mematuhi putusan pengadilan ini;
10. Membebankan biaya-biaya perkara kepada pihak tergugat. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |