Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
328/Pdt.G/2026/PN Bks H. Nurhasan Bagus Makmur Prayogi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 328/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Nurhasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soni Chandra, S.H.H. Nurhasan
Tergugat
NoNama
1Bagus Makmur Prayogi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Jual Beli atas tanah yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/Rw. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, berdasarkan :---------
  1. Seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak  Milik No. 191/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 17-03-1992, Nomor : 7046/1992, Nomor Indentifikasi Bidang  (NIB) : 10.26.06.04.13058, seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
  2. Seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak  Milik No. 211/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 22-08-1995, Nomor : 19301/1995, Nomor Indentifikasi Bidang  (NIB) : 10.26.06.04.13075, seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

            dengan Tergugat  sebagaimana Kwitansi Jual Beli rumah sebagai berikut;

  1. Pembayaran pertama (DP I )          Rp. 11.000.000, tertanggal 10 April 1994,
  2. Pembayaran Ke-dua sebesar           Rp.  20.000.000, tertanggal 18 April 1994,
  3. Pembayaran Ke-tiga sebesar           Rp. 19.000.000, tertanggal 24 April 1994,
  4. Pembayaran ke-empat sebesar       Rp.    9.000.000, tertanggal 12 Juni 1994,
  5. Pembayaran ke-lima sebesar           Rp.    6.500.000, tertanggal 11 Juli 1994,
  6.   Pembayaran ke-enam sebesar         Rp.    4.000.000, tertanggal 03 Agustus 1994,
  7. Pembayaran ke-tujuh sebesar          Rp.    2.500.000, tertanggal 12 Agustus 1994,
  8. Pembayaran ke delapan sebesar     Rp.    5.000.000, tertanggal 02 Oktober 1994,
  9. Pembayaran ke-sembilan sebesar   Rp.    2.000.000, tertanggal 30 Oktober 1994,
  10. Pembayaran ke-sepuluh sebesar     Rp.    4.000.000, tertanggal 10 November 1994,
  11. Pembayaran ke-sebelas sebesar    Rp.    3.500.000, tertanggal 18 November 1994,
  12. Pembayaran ke-dua belas sebesar Rp.    3.500.000, tertanggal 05 Desember 1994,
  13. Pembayaran ke-tiga belas sebesar   Rp.    8.000.000, tertanggal 29 Desember 1994,

                                                       Total           Rp. 98.000.000

  1. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban selaku pembeli;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, berdasarkan ;---------------------------------------
  1. Seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak  Milik No. 191/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 17-03-1992, Nomor : 7046/1992, Nomor Indentifikasi Bidang  (NIB) : 10.26.06.04.13058, seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
  2. Seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak  Milik No. 211/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 22-08-1995, Nomor : 19301/1995, Nomor Indentifikasi Bidang  (NIB) : 10.26.06.04.13075, seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
    1. Kedua Bidang Tanah tersebut adalah sah milik Penggugat;
    2. Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku penjual dan sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli menandatangani Akta Jual Beli dan pengurusan peralihan hak atas tanah yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, berdasarkan;----------------------------------------------------------
  1. Seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak  Milik No. 191/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 17-03-1992, Nomor : 7046/1992, Nomor Indentifikasi Bidang  (NIB) : 10.26.06.04.13058, seluas : 1.810 M2 (seribu delapanratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
  2. Seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak  Milik No. 211/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 22-08-1995, Nomor : 19301/1995, Nomor Indentifikasi Bidang  (NIB) : 10.26.06.04.13075, seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
    1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak