Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
555/Pdt.G/2025/PN Bks abad jaya harefa rosid alias adih bin H.Saih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 555/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1abad jaya harefa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Yuspan Zalukhu, SH. MH.abad jaya harefa
Tergugat
NoNama
1rosid alias adih bin H.Saih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 168.000.000,- ( seratus enam puluh delapan juta rupiah ) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeoquo Et Bono )

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak