Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
568/Pid.Sus/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. IKRAM MULLAH Als IKRAM Bin ISMAIL ABAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 568/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7925/M.2.17.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAM MULLAH Als IKRAM Bin ISMAIL ABAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia Terdakwa  IKRAM MULLAH Alias IKRAM Bin ISMAIL ABAKAR Pada hari Selasa  tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2025,  di toko yang beralamatkan Jl Cendrawasih Rt 001 Rw 007 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Pada hari Selasa  tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 14.10 Wib saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Aldy Ahmad Pratama , saksi  Yoka Hanang Prasetya (ketiganya anggota Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota  mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan terlarang tanpa resep Dokter di toko yang beralamatkan Jl Cendrawasih Rt 001 Rw 007 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Jawa Barat.  selanjutnya s saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Aldy Ahmad Pratama , saksi  Yoka Hanang Prasetya (ketiganya anggota Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyidikan terhadap toko tersebut
  • saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Aldy Ahmad Pratama , saksi  Yoka Hanang Prasetya (ketiganya anggota Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mendatangi toko yang beralamatkan Jl Cendrawasih Rt 001 Rw 007 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Jawa Barat. lalu bertemu dengan terdakwa selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di kotak warna hitam berisikan 150 (seratus lima puluh) butir warna putih, 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan pil warna kuning masing masing berisikan 5 (lima) butir pil dengan jumalah 55 (lima puluh lima) butir, 10 (sepuluh) bungkus plastik Klip kecil berisi pil kuning berisikan 3 (tiga) butir pil dan dengan jumalah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir dan 30 (tiga puluh )butir pil Trihexiphenidyl dan didalam toko ditemukan 104 (seratus empat) lembar pil putih Tramadol denga total keseluruhan 1.040 (seribu empat puluh) butir, 16 (enam belas) butir pil kuning (eximer) dengan total 80 (delapan puluh) butir pil , 10 (sepuluh lembar) Trihexphanidyl dengan total 100 (seratus) butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp 1.700.000 (saru juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handpone merek Infinik not 30 warna hitam alat komunikasi   selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa  mengakui bahwa terdakwa bekerja dari sdr Mursal (belum tertangkap) untuk menjaga toko yang beralamatkan Jl Cendrawasih Rt 001 Rw 007 Kelurahan Bintara Kecamatan Kota Bekasi Jawa Barat mendapatkan obat obatan tersebut dari  Sdr Riski (belum tertangkap) dan hasil penjualan obat obatan tersebut diberikan  sdr Mursal   yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr pong apabila setok obat obatan habis.
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) strip pil putih atau Tramadol dengan harga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) strip sebanyak 5 (lima) butir pil Kuning atau Eximer dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan untuk pil Trihexphenodyl dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) serta terdakwa mendapatkan gaji dari sdr Pong sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulan  dan terdakwa uang makan perhari sebesar Rp 70.000 (tujuh  puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/155/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 20 (dua puluh) tablet setelah dilakukan hasil Parameter Uji identifikasi hasil (+) Tramadol Metode uji Sperktrofotometer UV VIS Refensi Farmakope Indonesia Suplemen I edisi VI tahun 2022 Dislaimar  Hasil uji hanya berlaku untuk sempel yang diterima oleh laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/156/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 20 (dua puluh) tablet setelah dilakukan hasil Parameter Uji identifikasi hasil (+) Trihexyphenidyl Metode uji GCMS Refensi Farmapol GC-MS Method 001 Dislaimar  Hasil uji hanya berlaku untuk sempel yang diterima oleh laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/157/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 20 (dua puluh) tablet setelah dilakukan hasil Parameter Uji identifikasi hasil (+) Trihexyphenidyl Metode uji GCMS Refensi Farmapol GC-MS Method 001 Dislaimar  Hasil uji hanya berlaku untuk sempel yang diterima oleh laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

---------- Perbuatan  Terdakwa IKRAM MULLAH Alias IKRAM Bin ISMAIL ABAKAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - undang Republik Indonesia  Nomor  17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa ia Terdakwa  IKRAM MULLAH Alias IKRAM Bin ISMAIL ABAKAR Pada hari Selasa  tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2025,  di toko yang beralamatkan Jl Cendrawasih Rt 001 Rw 007 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Pada hari Selasa  tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 14.10 Wib saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Aldy Ahmad Pratama , saksi  Yoka Hanang Prasetya (ketiganya anggota Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota  mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan terlarang tanpa resep Dokter di toko yang beralamatkan Jl Cendrawasih Rt 001 Rw 007 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Jawa Barat.  selanjutnya s saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Aldy Ahmad Pratama , saksi  Yoka Hanang Prasetya (ketiganya anggota Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyidikan terhadap toko tersebut
  • saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Aldy Ahmad Pratama , saksi  Yoka Hanang Prasetya (ketiganya anggota Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mendatangi toko yang beralamatkan Jl Cendrawasih Rt 001 Rw 007 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Jawa Barat. lalu bertemu dengan terdakwa selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di kotak warna hitam berisikan 150 (seratus lima puluh) butir warna putih, 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan pil warna kuning masing masing berisikan 5 (lima) butir pil dengan jumalah 55 (lima puluh lima) butir, 10 (sepuluh) bungkus plastik Klip kecil berisi pil kuning berisikan 3 (tiga) butir pil dan dengan jumalah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir dan 30 (tiga puluh )butir pil Trihexiphenidyl dan didalam toko ditemukan 104 (seratus empat) lembar pil putih Tramadol denga total keseluruhan 1.040 (seribu empat puluh) butir, 16 (enam belas) butir pil kuning (eximer) dengan total 80 (delapan puluh) butir pil , 10 (sepuluh lembar) Trihexphanidyl dengan total 100 (seratus) butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp 1.700.000 (saru juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handpone merek Infinik not 30 warna hitam alat komunikasi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa mengakui bahwa terdakwa bekerja dari sdr Mursal (belum tertangkap) untuk menjaga toko yang beralamatkan Jl Cendrawasih Rt 001 Rw 007 Kelurahan Bintara Kecamatan Kota Bekasi Jawa Barat mendapatkan obat obatan tersebut dari  Sdr Riski (belum tertangkap) dan hasil penjualan obat obatan tersebut diberikan  sdr Mursal   yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr pong apabila setok obat obatan habis.
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) strip pil putih atau Tramadol dengan harga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) strip sebanyak 5 (lima) butir pil Kuning atau Eximer dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan untuk pil Trihexphenodyl dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) serta terdakwa mendapatkan gaji dari sdr Pong sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) perbulan  dan terdakwa uang makan perhari sebesar Rp 70.000 (tujuh  puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/155/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 20 (dua puluh) tablet setelah dilakukan hasil Parameter Uji identifikasi hasil (+) Tramadol Metode uji Sperktrofotometer UV VIS Refensi Farmakope Indonesia Suplemen I edisi VI tahun 2022 Dislaimar  Hasil uji hanya berlaku untuk sempel yang diterima oleh laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/156/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 20 (dua puluh) tablet setelah dilakukan hasil Parameter Uji identifikasi hasil (+) Trihexyphenidyl Metode uji GCMS Refensi Farmapol GC-MS Method 001 Dislaimar  Hasil uji hanya berlaku untuk sempel yang diterima oleh laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/157/VI/2025 tanggal 17 Juli 2025 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 20 (dua puluh) tablet setelah dilakukan hasil Parameter Uji identifikasi hasil (+) Trihexyphenidyl Metode uji GCMS Refensi Farmapol GC-MS Method 001 Dislaimar  Hasil uji hanya berlaku untuk sempel yang diterima oleh laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter

 

-----------Perbuatan terdakwa IKRAM MULLAH Alias IKRAM Bin ISMAIL ABAKAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia  Nomor  17 tahun 2023 tentang Kesehatan  

Pihak Dipublikasikan Ya