| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari SUTINEM menjadi Hj. SITI MARYAM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Bekasi untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran Pemohon dan dokumen kependudukan lainnya yang terkait;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |