Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2025/PN Bks PT Javanindo Global Teknik 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cabang Kas Tambun Bekasi
2.MUHAMMAD FAUZAN MAKARIM
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Javanindo Global Teknik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abidin, SHPT Javanindo Global Teknik
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cabang Kas Tambun Bekasi
2MUHAMMAD FAUZAN MAKARIM
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Irayanthi Rahmah, S.H
2Kepala Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Karawang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik 01625/ Telukjambe, seluas 770 m2 dan bangunan seluas 791 M2 (tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Margiyono ( Penggugat ), yang terletak di jalan Raya Telukjambe no.179 RT.021/RW.009 Desa Teluk jambe Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang;
3.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
4.Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan pemenuhan perjanjian kredit yang dilakukan tergugat I atas objek lelang secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
5.Menyatakan keputusan Tergugat III yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan  (lelang eksekusi) dari Tergugat I dengan harga rendah dan tidak wajar merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6.Menyatakan Tergugat II yang menerima sebagai pemenang lelang eksekusi (Pembeli) atas obyek agunan milik penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak mendapatkan perlindungan hukum;  
7.Menyatakan objek lelang dikembalikan semula sebagai objek jaminan milik Penggugat;
8.Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat tersebut selayaknya dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
9.Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama  Tergugat II sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yang dimohonkan oleh Tergugat I melalui pelaksanaan lelang eksekusi dari Tergugat III yang dilakukan pendaftaran hak oleh Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II atas  sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik 01625/ Telukjambe, seluas 770 m2 dan bangunan seluas 791 M2 (tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Margiyono ( Penggugat), yang terletak di jalan Raya Telukjambe no.179 RT.021/RW.009 Desa Teluk jambe Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
10.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pencoretan, penghapusan hak yang sudah diberikan atau diterbitkan kepada Tergugat II di buku tanah sertipikat hak milik Nomor : 01625/Telukjambe milik Penggugat secara seketika tanpa beban setelah mendapatkan putusan dalam perkara ini;
11.Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat baik materiil maupun imateriil yang harus ditanggung oleh Para Tergugat secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 8.630.000.000,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah), secara tanggung renteng;
29. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
12.Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak