Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa ia Terdakwa GALUNG PARLAUNGAN pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Swakarsa III No.20 RT.003/RW.004, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JIMMY SILALAHI (selanjutnya disebut Saksi JIMMY) dan Saksi ASTUTI SILALAHI (selanjutnya disebut Saksi ASTUTI) pergi menuju kediaman Saksi GORDON MAKER NAIBAHO (selanjutnya disebut Saksi GORDON) yang beralamatkan di Jl. Swakarsa III No 20 RT 003/RW. 004 Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi untuk menanyakan mengapa Saksi DUMA LASMARIA SITANGGANG (selanjutnya disebut Saksi DUMA) sering meneriaki Saksi ASTUTI SILALAHI dengan mengatakan “bayar hutangmu!” kepada Saksi ASTUTI;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah Saksi GORDON, Terdakwa bersama dengan Saksi JIMMY, dan Saksi ASTUTI kemudian menanyakan mengapa Saksi DUMA LASMARIA SITANGGANG (selanjutnya disebut Saksi DUMA) sering meneriaki Saksi ASTUTI SILALAHI dengan mengatakan “bayar hutangmu!” kepada Saksi ASTUTI;
- Bahwa Terdakwa yang merasa kesal dan tidak terima dengan Saksi GORDON yang pada saat itu bersama dengan Saksi DUMA, dan Saksi NADIA HOTMAULI NAIBAHO (selanjutnya disebut Saksi NADIA), Terdakwa memukul Saksi GORDON yang mengenai hidung Saksi GORDON, kemudian untuk menghindari CCTV yang ada dirumah Saksi GORDON, Terdakwa menarik Saksi GORDON yang sudah tidak berdaya keluar rumah, kemudian Terdakwa kembali memukul lagi Saksi GORDON dibagian mulut, yang menyebabkan Saksi GORDON terjatuh dan tergeletak, dan saat sudah terjatuh serta tergeletak tersebut Terdakwa kembali memukul Saksi GORDON yang mengenai bagian mulut, sehingga menyebabkan Saksi GORDON mengalami luka robek di bagian mulut, gigi copot sebanyak 2 (dua) buah, serta hidung berdarah;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pondok Gede Nomor : 22/RSUDPG/VER/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang saya temukan dari pemeriksaan korban maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang Laki-Laki usia lma puluh dua tahun, pada pemeriksaan ditemukan dau area lebam dan bengkak pada bibir atas dan bibir bawah, hidung keluar darah yang sudah mengering, satu gigi kanan lateral incisor patah, satu luka lecet pada bibir bagian bawah yang disebabkan oleh trauma tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa ia Terdakwa GALUNG PARLAUNGAN pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Swakarsa III No.20 RT.003/RW.004, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JIMMY SILALAHI (selanjutnya disebut Saksi JIMMY) dan Saksi ASTUTI SILALAHI (selanjutnya disebut Saksi ASTUTI) pergi menuju kediaman Saksi GORDON MAKER NAIBAHO (selanjutnya disebut Saksi GORDON) yang beralamatkan di Jl. Swakarsa III No 20 RT 003/RW. 004 Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi untuk menanyakan mengapa Saksi DUMA LASMARIA SITANGGANG (selanjutnya disebut Saksi DUMA) sering meneriaki Saksi ASTUTI SILALAHI dengan mengatakan- “bayar hutangmu!” kepada Saksi ASTUTI;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah Saksi GORDON, Terdakwa bersama dengan Saksi JIMMY, dan Saksi ASTUTI kemudian menanyakan mengapa Saksi DUMA LASMARIA SITANGGANG (selanjutnya disebut Saksi DUMA) sering meneriaki Saksi ASTUTI SILALAHI dengan mengatakan “bayar hutangmu!” kepada Saksi ASTUTI;
- Bahwa Terdakwa yang merasa kesal dan tidak terima dengan Saksi GORDON yang pada saat itu bersama dengan Saksi DUMA, dan Saksi NADIA HOTMAULI NAIBAHO (selanjutnya disebut Saksi NADIA), Terdakwa memukul Saksi GORDON yang mengenai hidung Saksi GORDON, kemudian untuk menghindari CCTV yang ada dirumah Saksi GORDON, Terdakwa menarik Saksi GORDON yang sudah tidak berdaya keluar rumah, kemudian Terdakwa kembali memukul lagi Saksi GORDON di bagian mulut, yang menyebabkan Saksi GORDON terjatuh dan tergeletak, dan saat sudah terjatuh serta tergeletak tersebut Terdakwa kembali memukul Saksi GORDON;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pondok Gede Nomor : 22/RSUDPG/VER/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang saya temukan dari pemeriksaan korban maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang Laki-Laki usia lma puluh dua tahun, pada pemeriksaan ditemukan dau area lebam dan bengkak pada bibir atas dan bibir bawah, hidung keluar darah yang sudah mengering, satu gigi kanan lateral incisor patah, satu luka lecet pada bibir bagian bawah yang disebabkan oleh trauma tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |